12.698 Pekerja Rentan Sektor Pertanian Tembakau Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan
Oleh: Yunia Herawati
Editor: Hayatun Sofian
12.698 Pekerja Rentan Sektor Pertanian Tembakau Dapatkan BPJS Ketenagakerjaan
Pemberian santunan JKM kepada salah satu peserta Pekerja Rentan Sektor Pertanian Tembakau. Foto: PKP Lotim
KBRN, Lombok Timur: Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur mengalokasikan Rp. 1,9 miliar lebih guna melindungi 12.698 pekerja rentan di sektor pertanian tembakau dengan mengikutsertakan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Dana tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dari total pekerja formal di daerah ini, 51.968 dari 92.978 atau 57,13% telah terlindungi. Sementara dari sektor informal atau bukan penerima upah jumlahnya adalah 30.355 atau 5,71.
Penjabat (Pj.) Bupati Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik pada Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Alokasi DBHCHT dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Lombok Timur berkomitmen meningkatkan jumlah tersebut pada anggaran 2025 mendatang.
"Selain petani tembakau, Pemda juga berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam hal perlindungan kerja bagi perangkat desa, disamping masyarakat rentan. Kami berharap perlindungan tersebut dapat membantu masyarakat meringankan beban hidup," ujarnya.
Pada rapat yang berlangsung Senin (25/3/2024) di Rupatama 1 Kantor Bupati itu, Pj. Bupati Juaini juga menyampaikan apresiasi terhadap layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan terhadap masyarakat Lombok Timur yang mengajukan klaim.
"Total jaminan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan atas 49 kasus di Lombok Timur mencapai Rp.2,058 miliar," imbuhnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Muhamad Haliq As`sam yang hadir pada kesempatan tersebut mengakui komitmen Pemda Lombok Timur terhadap perlindungan pekerja seraya mendorong pembentukan regulasi terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengingatkan pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sejalan dengan instruksi presiden No. 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
"Adanya perlindungan tersebut diharapkan menjadi jaring pengaman yang dapat membantu masyarakat miskin ekstrem. Kami mendorong kepesertaan petugas Pemilu, disamping terbentuknya tim pelaksana dan pengawas terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari alokasi DBHCHT," katanya.
Pada rapat tersebut BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan jaminan kematian masing-masing senilai Rp.42 juta kepada tiga orang ahli waris asal Lombok Timur.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK