
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Berusia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT, Ini Caranya
Dana JHT tersebut, diharapakan dapat digunakan untuk menyambung kelangsungan hidup
Red: Arie Lukihardianti
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Peserta BPJS Ketenagkerjaan yang sudah berusia 56 tahun, bisa mulai mencairkan haknya. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Yakni, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban untuk membayarkan manfaat JHT secara sekaligus saat peserta mencapai usia pensiun JHT 56 tahun.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat (Jabar), Romie Erfianto, jika sudah memasuki 56 tahun maka peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya. Harapannya, dana tersebut dapat digunakan agar bisa menyambung kelangsungan hidup kedepannya.
"Kami di Jajaran Kantor Wilayah Jawa Barat memiliki 25 unit kerja yang memiliki pelayanan siap melayani para peserta untuk mencairkan JHT-nya," ujar Romie, Senin (29/4/2024).
Romie Erfianto menjelaskan, saat ini klaim JHT juga dapat melalui beberapa opsi. Di antaranya Via online melalui website https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang di khususkan untuk saldo JHT dibawah Rp 10.000.000.
Terkait peserta yang masih bekerja pada usia pensiun, kata dia, kalau memilih untuk menunda menerima pembayaran manfaat JHT pada usia 56 tahun da ntetap menjadi Peserta, maka masih membayar Iuran. Nantinya, pembayaran manfaat JHT dapat dilakukan pada saat Peserta berhenti bekerja.
"Namun jika peserta telah meninggal dunia, maka manfaat JHT-nya akan diberikan ke ahli waris pesertanya, antara lain istri, suami, anak, orang tua, cucu atau sesuai dengan pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya," katanya.
Berita Terkait

PT. Esta Multi Usaha Tbk. Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
Selasa, 11 Maret 2025

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pantau Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex
Selasa, 11 Maret 2025

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Salurkan MLT Rp178 Juta Kepada Peserta
Selasa, 11 Maret 2025

"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bagikan takjil
Selasa, 11 Maret 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




