Tunggak Iuran, Kejari Jakut dan BP Jamsostek Kelapa Gaing Panggil 61 Perusahaan
Reporter: Noverius Laoli
Petugas melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (16/11/2022). 61 perusahaan yang dipanggil karena terkait piutang dengan kategori macet dan diragukan.
BPJS KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Cabang Kelapa Gading memanggil 61 manajemen perusahaan yang menunggak pembayaran iuran bulanan BPJamsostek. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa-Rabu (23-24/4/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Tujuan pemanggilan 61 perusahaan tersebut untuk dilakukan proses negosiasi. Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading, Ivan Sahat H Pandjaitan, mengungkapkan, 61 perusahaan yang dipanggil karena terkait piutang dengan kategori macet dan diragukan.
"Dari 61 yang dipanggil, hanya hadir 15 perusahaan dan menandatangani surat pernyataan komitmen bersedia untuk membayar," ungkap Ivan dalam keterangannya, Selasa (30/4).
Menurut Ivan, pemanggilan ini semata-mata tujuannya untuk memberikan perlindungan kesejahteraan kepada para pekerja. Karena, mereka akan mendapatkan perlindungan dasar yang diamanatkan oleh negara dan menjaga hak-hak tenaga kerja. "Kami apresiasi niatan baik bagi perusahaan yang telah datang, berarti ada komitmen baik untuk teman-teman pekerjanya," katanya.
Ivan menilai, pemanggilan perusahaan piutang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara adalah sebagai tindak lanjut untuk memberikan ketegasan bahwa perusahaan yang berpiutang dapat dikenakan sanksi hukum apabila tidak membayar kewajibannya.
"Kami bekerja sama dengan Kejaksaan karena diberikan wewenang oleh UU untuk membantu dalam proses operasi dan kepatuhan atas pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya.
Ia mengingatkan ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar iuran akan sangat merugikan para pekerja, karena merampas hak pekerja untuk terlindungi. Dirinya melihat tertunggaknya iuran akan berdampak hilangnya semua manfaat perlindungan BPJamsostek kepada pekerja di perusahaan tersebut.
"Jadi, bagi perusahaan agar segera mematuhi ketentuan serta dapat membayarkan iuran BPJamsostek secara patuh dan rutin," ucapnya.
Editor: Noverius Laoli | Reporter: Noverius Laoli
Berita Terkait
PT Timah Tbk Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 77 Nelayan dan Petani di Kepulauan Meranti
Kamis, 16 Januari 2025
Disnakertrans Sulsel Dorong Edukasi K3 dan Kepatuhan Perusahaan Cover BPJS-TK untuk Pekerja
Kamis, 16 Januari 2025
Sulteng Raih Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Tingkat Nasional
Kamis, 16 Januari 2025
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Hadiri Peringatan Hari Desa
Kamis, 16 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK