BPJAMSOSTEK serahkan santunan untuk empat ahli waris nelayan
BPJAMSOSTEK serahkan santunan untuk empat ahli waris nelayan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tanjungpinang Sunjana Ahmad mendampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan bantuan santunan JKM kepada ahli waris nelayan di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas, Minggu (5/5/2024). ANTARA/Ogen.
Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menyerahkan dana santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris dari empat nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Tanjungpinang Sunjana Ahmad mengatakan empat ahli waris tersebut tersebar di Kecamatan Jemaja satu orang, Kecamatan Palmatak satu orang, dan Tarempak (ibu kota Anambas) dua orang.
"Mereka adalah ahli waris dari nelayan yang meninggal karena sakit. Para nelayan dimaksud tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemprov Kepri," kata Sunjana usai menyerahkan bantuan santunan JKM di Kecamatan Jemaja, Anambas, Minggu.
Adapun bantuan santunan yang diberikan kepada ahli waris, masing-masing sebesar Rp42 juta.
"Bantuan itu sebagai wujud negara hadir untuk melindungi masyarakat/pekerja yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para nelayan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di laut," katanya.
Bagi nelayan yang mengalami kecelakaan saat melaut, kata dia, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatannya.
"Kalau meninggal, ahli warisnya dapat uang santunan, karena mereka tentu perlu biaya untuk melanjutkan hidupnya," ucap Sunjana.
Ia menambahkan bahwa sampai saat ini tercatat ada 32 ribu nelayan tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri yang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Program perlindungan itu diinisiasi oleh Pemprov Kepri bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pemerintah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan, dengan sistem sharing anggaran, yaitu 50 persen Pemprov Kepri dan 50 persen pemerintah kabupaten/kota.
"Ini wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap nelayan sebab pekerjaan nelayan berisiko mengalami kecelakaan, sehingga mereka harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan supaya aman dan nyaman saat melaut," kata Sunjana.
Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK