BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKK Rp452 Juta
JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun menyerahkan secara simbolis manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia kepada ahli waris almarhum Noorman Yudha Utama di sela penutupan peringatan rangkaian kegiatan Hari Buruh Internasional di Kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD), Jakarta Timur.
Penyerahan simbolis santunan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian, Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani dan Kepala Pusat Pelatihan Kerja Daerah Jakarta Timur Teguh Hendrawan, S.Sos kepada Luth Lydia Pesta selaku istri almarhum.
”Semoga santunan yang diberikan ini dapat bermanfaat dan membantu keluarga untuk tetap bisa hidup layak. Ini adalah amanah yang diberikan negara kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan Kecelakaan Kerja itu tidak hanya melindungi saat bekerja melainkan juga di tempat kerja dan pulang dari tempat kerja,” ungkap Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun Deni Suwardani.
Santunan yang diserahkan kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atas nama Noorman Yudha Utama sebesar Rp452.522.800 yang terdiri dari pembayaran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp295.408.000, JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp21.514.280, JP (Jaminan Pensiun) sebesar Rp5.600.520 dan Beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp130.000.000.
Almarhum Noorman Yudha Utama dinyatakan meninggal dunia di tempat kerja setelah tidak sadarkan diri sedang berkoordinasi dengan rekan kerja. Rekan kerja almarhum langsung memanggil dokter klinik perusahaan untuk pertolongan pertama, selanjutnya dibawa kerumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Deni mengatakan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya pak Noorman. Noorman Yudha Utama meninggal dunia pada saat bekerja, santunannya lebih besar, yaitu 48 kali upah, termasuk kedalam kecelakaan kerja, sedangkan meninggal dunia bukan kecelakaan kerja hanya mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta tambah Deni.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan adalah guna menjamin kehidupan ahli waris yang telah kehilangan tulang punggung keluarga, akibat kecelakaan kerja. Saat tenaga kerja tersebut mengalami kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi masyarakat miskin karena hilangnya sumber mata pencarian imbuh Deni.
Deni mengapresiasi kepada perusahaan yang memperkerjakan almarhum Noorman Yudha Utama tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. “Yang Namanya musibah seperti kecelakaan kerja tidak pernah diharapkan oleh siapa pun, tapi kenyataannya berkata lain. Musibah selalu datang kepada siapa pun dan kapan pun,” kata Deni.
Maka dari itu wajib hukumnya bagi setiap pekerja untuk mendapatkan hak perlindungan maupun melindungi diri secara mandiri dengan program dari BPJS Ketenagakerjaan. “Agar ketika terjadi musibah seperti kecelakaan kerja, maka pekerja tersebut mendapatkan perlindungan penuh dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan,” cetus Deni. (Dani)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK