Anggota Persatuan Seniman Komedi Indonesia Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
IPOL.ID – Pengurus dan anggota Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PaSKI) mengunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek. Kunjungan tersebut untuk mengikuti sosialisasi manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
”Kami pengurus di PaSKI sudah terdaftar dan ingin tahu lebih mendalam tentang program BPJS Ketenagakerjaan. Setelah tahu ternyata manfaatnya sangat luar biasa dan kami berkomitmen untuk turut mengajak teman-teman komedian atau artis untuk menyusul mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ketua Umum PaSKI Sujarwo alias Jarwo Kwat.
Menurut Jarwo, PaSKI merupakan organisasi yang bertujuan mulia. Yaitu untuk melindungi, melestarikan, memajukan kesejahteraan serta membentuk kepribadian anggota yang berakhlak mulia, dan berdasarkan pada rasa saling asah, asih, asuh serta berkeadilan. ”Program BPJS Ketenagakerjaan ini sejalan dengan misi kami di PaSKI untuk itu kami mendukung untuk menyebarluaskan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan ini” ungkap Jarwo Kwat.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan para anggota PasKI terdaftar sebagai peserta program Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU). Mereka terdaftar dalam tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
”Profesi artis, atau seniman atau pula komedian termasuk pekerja mandiri yang dapat mendaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU. Tapi jika atas nama pengurus organisasi profesi yang ada SK penetapan resmi dari pemerintah maka bisa juga mendaftar dalam kepesertaan formal atau Penerima Upah (PU),” ungkap Irfan.
Kepesertaan BPU atau pun PU memang sedikit berbeda terutama dalam kelengkapan program dan manfaat layanan tambahan di dalamnya. Tapi yang paling penting saat ini adalah seluruh pekerja apa pun profesinya seperti artis, komedian, dsb dapat segera terlindungi program Jamsostek.
Menurut Irfan, untuk pekerja BPU minimal bisa mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang. Dengan iuran yang terjangkau itu, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. ”Manfaat yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Irfan.
Irfan menyarankan, sebaiknya para artis atau komedian menabung dengan program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek. Karena sejauh ini program JHT terbukti memberikan bagi hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan komersial. ”Dengan demikian setelah peserta memilih pensiun maka dapat menikmati pencairan saldo sekaligus hasil pengembangan tabungan JHT. Jadi manfaatkan sebaik-baiknya program Jamsostek ini,” tutur Irfan.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Tapi kalau kalangan artis yang berpenghasilan besar sebaiknya menyesuaikan mendaftar dengan level upah yang lebih tinggi. Tujuannya agar dapat menabung dengan nilai yang lebih tinggi agar nantinya mendapatkan akumulasi pengembangan dari JHT,” cetus Irfan.
Irfan juga mengimbau agar anggota PaSKI tertib membayar iuran bulanan. Tujuannya agar manfaat perlindungan program Jamsostek berlaku setiap saat dan di mana saja. ”Karena kita tahu bahwa musibah seperti kecelakaan kerja tidak pernah diharapkan. Tapi faktanya, musibah dapat datang kapan saja dan menimpa siapa saja tanpa pandang bulu,” tegas Irfan. (msb/dani)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK