BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM Ke Tiga Ahli Waris
Oleh: Henny Rachmawati Purnamasari
Editor: sigit budi riyanto
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM Ke Tiga Ahli Waris
Bupati Kendal Dico M Ganinduto di dampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal Deden Rinifiandi menyerahkan santunan jaminan kematian ke tiga ahli waris. (Foto : Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
KBRN, Semarang : Ahli waris dari tiga pekerja yang meninggal dunia di Kapubaten Kendal mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan. KKM itu diserahkan langsung oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto pada Selasa 4 Juni 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal Deden Rinifiandi mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dari tiga orang pekerja yang meninggal. Yaitu Rika Aulia sebesar Rp 45.827.982 , Agus Herlambang sebesar Rp 74.535.700 , dan Abdul Basir Rp 42.000.000.
Menurutnya, ahli waris dari tiga pekerja tersebut menerima santunan JKM dan JHT. Karena memang itu hak mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi, mereka menerima manfaatnya ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia. Semoga santunan tersebut dapat mengurangi beban keluarga ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia," katanya dalam keterangan, Senin (10/6/2024)
Deden menerangkan, masyarakat bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah yakni cukup dengan membawa KTP. Selanjutnya akan difasilitasi oleh perusahaan jika tergabung dalam aktivitas pekerja formal.
"Selain itu, untuk para pekerja mandiri yang tidak tergabung dalam perusahaan, bisa juga mendaftarkan diri secara mandiri dengan program informal atau BPU BPJS Ketenagakerjaan, yang penting ada aktivitas ekonomi," ujarnya
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan harapannya agar semua pekerja di Kabupaten Kendal dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak manfaat yang akan diperoleh para pekerja atau ahli warisnya jika terjadi sesuatu selama masih aktif sebagai pekerja.
"Karena tidak ada seorang pun yang bisa memastikan suatu takdir itu terjadi. Maka sebagai langkah antisipasi, para pekerja perlu memastikan bahwa telah terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,"ucapnya
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK