33.038 Nelayan Tak Dapat Jaminan Keselamatan Kerja, Pemkab Sumenep Mengaku Keterbatasan Anggaran
Hera Marylia Damayanti
Selasa, 2 Juli 2024
SUMENEP, RadarMadura.id – Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi nelayan.
Amanat itu tertuang dalam Undang-Undang 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Dalam regulasi itu, perlindungan nelayan dapat diberikan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota.
Namun dalam implementasinya, segelintir nelayan yang mendapat perlindungan keselamatan kerja dari pemerintah.
Buktinya, dari 34.818 nelayan di Sumenep, hanya 1.780 orang yang mendapat asuransi perlindungan keselamatan kerja.
Dengan demikian, terdapat 33.038 yang tidak mendapatkan program bantuan premi asuransi dari pemerintah
Kabid Pengelolaan Ikan Tangkap Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep menyampaikan, program bantuan premi asuransi hanya diberikan kepada nelayan tertentu.
Yakni, yang melaut lebih dari sehari atau lebih. Selain itu, nelayan yang memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka).
”Sebab, kami keterbatasan anggaran,” ungkapnya Senin (1/7).
Besaran premi yang dibayarkan pemerintah untuk nelayan yang didaftarkan sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan Rp 16.800 per bulan.
Mereka didaftarkan dua segmentasi ketenagakerjaan, yakni jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian.
”Asuransi itu menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Tahun selanjutnya kami menargetkan 2.000 nelayan, itu pun kalau anggarannya mencukupi,” terangnya.
Nelayan asal Pulau Masalembu Ilham Wahyudi mengaku tidak tahu adanya program kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan jaminan keselamatan kerja bagi nelayan.
Pihaknya juga mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
”Saya bahkan tidak tahu kalau ada program seperti itu untuk nelayan,” ungkapnya. (c1/jup)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK