Pemkab Cirebon Komitmen Lindungi RT, RW dan BPD Melalui BPJS Ketenagakerjaan
mitranews.net
MITRANEWS.NET - Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan di Pendopo Bupati Cirebon, Rabu 31 Juli 2024.
Dalam nota kesepakatan itu, Pemkab Cirebon mendaftarkan RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menghadiri penandatanganan nota kesepakatan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Wahyu mengatakan, Pemkab Cirebon selalu berkomitmen mendukung dan siap bersinergi untuk menjamin perlindungan kerja terhadap RT, RW, dan BPD.
“Pada prinsipnya, niat kebaikan kenapa tidak kita sinergikan bersama. Prinsipnya, bagaimana tenaga kerja kita berhak mendapatkan perlindungan, agar sama-sama melindungi mereka,” ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, Pemkab Cirebon siap bekerja sama untuk membahas lebih lanjut terkait perlindungan terhadap RT, RW, dan BPD bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut, pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk RT, RW, dan BPD mulai dilakukan pada Agustus 2024.
Jumlah RT dan RW di Kabupaten Cirebon yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.300 jiwa. Sementara itu, untuk BPD yang terdaftar sebagai peserta sekitar 3.000 jiwa.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon, Novri Annur menjelaskan, mengapresiasi komitmen Pemkab Cirebon yang telah mendaftarkan RT, RW, dan BPD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Akan Berikan Santunan untuk Pekerja Migran yang Dibunuh di Malaysia
Senin, 13 Januari 2025
Kacab BPJS Tenaga Kerja Paluta Serahkan Santunan
Senin, 13 Januari 2025
Program BPJS Ketenagakerjaan Sudah Lindungi Siswa SMK Abdi Negara Selama 3 Bulan Magang
Senin, 13 Januari 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK