Kejati Maluku Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Oleh: Corneles Matinahoruw
Editor: Philip Sekewael
Kejati Maluku Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Penandatangan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Maluku, Rabu (7/8/2024)
KBRN, AMBON : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Pelaksanaan MoU yang berlangsung di di Ballroom Swissbell Hotel Ambon, Rabu (7/8/2024) adalah bentuk sinergi Kejaksaan dengan BPJS Ketegakerjaan terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo dan staf, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu dan Kepala Kantor BJPS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum.
Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu menyampaikan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan melalui lima program yang meliputi, Jaminan hari tua; Jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pension; dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Terdapat tiga hal penting, kata Mintje, yang menjadi focus dalam perjanjian Kerjasama ini yaitu Penegakan Hukum dan Kepatuhan. Dimana, di tahun 2024 ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 27 Surat Kuasa Khusus Non Litigasi dan satu Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se Wilayah Hukum di Maluku.
Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mana Kejaksaan Agung RI diberi Amanah mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya provinsi maluku.
“Dan hal ini juga sebagai sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja atau badan usaha dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” Ungkap Mintje.
Kajati Maluku, Agoes SP dalam sambutanya menyampaikan penandatanganan Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku adalah bagian dari upaya preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam konteks Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal tersebut merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi tiga fungsi utama yakni Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.
“Kami meminta agar seluruh Pelaku Usaha/Badan Usaha memastikan tenaga kerjanya terlindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan menghimbau agar Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten di Wilayah Maluku untuk memastikan tenaga Kontrak daerah, aparatur Desa termasuk para pekerja terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,”harap Kajati.
Kajati juga menyampaikan, Kejati Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Maluku sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK