Kejati Maluku Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Kejati Maluku Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

3 bulan lalu

Bagikan

Oleh: Corneles Matinahoruw

Editor: Philip Sekewael


Kejati Maluku Perkuat Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan 

Penandatangan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejati Maluku, Rabu (7/8/2024)


KBRN, AMBON : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Pelaksanaan MoU yang berlangsung di di Ballroom Swissbell Hotel Ambon, Rabu (7/8/2024) adalah bentuk sinergi Kejaksaan dengan BPJS Ketegakerjaan terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo dan staf, Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu dan Kepala Kantor BJPS Ketenagakerjaan Cabang Maluku, Sevy Renita Setyaningrum. 

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Mintje Wattu menyampaikan, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar dan fundamental bagi setiap pekerja yang diwujudkan dan diselenggarakan oleh BPJS ketenagakerjaan melalui lima program yang meliputi, Jaminan hari tua; Jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pension; dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Terdapat tiga hal penting, kata Mintje, yang menjadi focus dalam perjanjian Kerjasama ini yaitu Penegakan Hukum dan Kepatuhan. Dimana, di tahun 2024 ini pihaknya telah menyerahkan sebanyak 27  Surat Kuasa Khusus Non Litigasi dan satu Surat Kuasa Khusus Litigasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri se Wilayah Hukum di Maluku. 

Penegakan Kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mana Kejaksaan Agung RI diberi Amanah mendorong dan memperkuat penegakan kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah khususnya provinsi maluku. 

“Dan hal ini juga sebagai sosialisasi dan edukasi kepada pemberi kerja atau badan usaha dan tenaga kerja mengenai hak dan kewajiban mereka terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.” Ungkap Mintje.

Kajati Maluku, Agoes SP dalam sambutanya menyampaikan penandatanganan Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Maluku adalah bagian dari upaya preventif/pencegahan terhadap potensi permasalahan hukum, sengketa hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam konteks Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Hal tersebut merupakan implementasi kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi  tiga fungsi utama yakni Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

“Kami meminta agar seluruh Pelaku Usaha/Badan Usaha memastikan tenaga kerjanya terlindungi Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, dan menghimbau agar Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten di Wilayah Maluku untuk memastikan tenaga Kontrak daerah, aparatur Desa termasuk para pekerja terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,”harap Kajati.

Kajati juga menyampaikan, Kejati Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program BPJS Ketenagakerjaan di Maluku sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu