Duh! Masih Ada Seribuan Pekerja di Bantul Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Stefani Yulindriani Ria S. R
Ujang Hasanudin
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017). - Antara/Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, BANTUL--Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menyampaikan ada ribuan pekerja di Bantul yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. SPSI Bantul mendorong agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
SPSI Bantul mencatat ada sekitar 6 ribu pekerja di Bantul. Dari jumlah tersebut ada lebih dari seribu pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun menuturkan sebagian besar pekerja yang belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan berstatus pekerja kontrak. Sementara pekerja tetap sebagian besar telah didaftarkan.
Dia menuturkan pasca UU Cipta Kerja No.6/2023 ditetapkan, menurutnya hampir seluruh perusahaan di Bantul menggunakan tenaga kerja kontrak untuk berbagai posisi. Sehingga menurut dia, jumlah pekerja kontrak yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan mencapai ribuan saat ini.
Dia menuturkan beberapa perusahaan menengah dan besar di Bantul masih ada yang belum mendaftarkan seluruh pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Meski begitu, menurutnya para pekerja di Bantul hampir seluruhnya telah didaftarkan dalam BPJS Kesehatan.
Dia menyampaikan beberapa pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, saat mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatannya ditanggung oleh perusahaan terkait.
"Selama ada surat keterangan dokter [mengenai kondisi pekerja akibat kecelakaan kerja], perusahaan tidak mungkin diputus PHK]," ujarnya, Rabu (7/8/2024).
Dia menuturkan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, perusahaan akan menanggung biaya perawatan dengan nominal yang hampir sama dengan yang tanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara menurutnya apabila ada pekerja kontrak yang tidak diperpanjang, maka pekerja tersebut sesuai aturan akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan terkait. Meski begitu, dia mengaku tidak mengetahui realisasi terkait aturan tersebut di Bantul.
Dia menuturkan pekerja kontrak di Bantul tidak mendapatkan pesangon atau JHT ketika tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Dana Ombinuslaw ada kompensasi [bagi pekerja kontrak yang tidak diperpanjang], tetapi saya kurang tahu sudah terealisasi atau belum. Belum ada aduan [pekerja kontrak tidak diperpanjang yang tidak dapat kompensasi]," katanya.
Dia mendorong seluruh perusahaan di Bantul dapat mendaftarkan pekerja tetap dan kontraknya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya dengan mendaftar pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan mendapatkan mendapatkan jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) ketika sudah tidak bekerja akan bermanfaat bagi pekerja.
“Kami sebagai SPSI Bantul tidak bisa menekan perusahaan [mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan]. Kami hanya menyarankan, kalau mengharuskan kami tidak berwenang, mungkin wewenangnya dari pemerintah [mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan],” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istrirul Widilastuti menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi terkait hal tersebut kepada bidang terkait.
“Saya koordinasi dulu dengan [Bidang] Hubungan Industrial [Disnakertrans Bantul],” ujarnya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK