
BPJS Ketenagakerjaan berikan kemudahan klaim JKM, ini syaratnya
Selasa, 13 Agustus 2024 17:55 WIB
Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada para ahli waris untuk mengklaim jaminan kematian (JKM) keluarganya yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program layanan yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial yang memberikan berbagai layanan perlindungan bagi pekerja.
JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Klaim JKM ini diperuntukan untuk semua peserta dari berbagai segmen, baik Segmen Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa kontruksi maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Peraturan Terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Adapun persyaratan klaim JKM yang harus dipenuhi sebagai berikut :
a) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b) Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris
c) KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris
d) Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
e) Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
f) Referensi Kerja
g) Buku Tabungan
h) NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Abdul Shoheh mengatakan, klaim JKM ini diberikan untuk peserta yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja, bisa karena kelelahan, sakit jantung maupun meninggal mendadak.
"Pada kegiatan sosialisasi di Desa Kepoh Bangka Selatan pada Selasa (6/8) lalu, kami memberikan simbolis santunan kematian sebesar Rp42 juta untuk salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar sebagai aparatur di Desa Kepoh," kata Abdul.
Pewarta: Try M Hardi
Editor : Bima Agustian
Berita Terkait

PT. Esta Multi Usaha Tbk. Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
Selasa, 11 Maret 2025

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pantau Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex
Selasa, 11 Maret 2025

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Salurkan MLT Rp178 Juta Kepada Peserta
Selasa, 11 Maret 2025

"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bagikan takjil
Selasa, 11 Maret 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




