BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Beri Santunan Beasiswa Kepada Ahli Waris Pekerja
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan saat memberi santunan beasiswa secara simbolis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung gelar sosialisasi sosial dan memberi santunan beasiswa bagi ahli waris pekerja serta memperkenalkan program perumahan bersama stakeholder dan ratusan perwakilan perusahan di Ballroom Golden Tulip Bandar Lampung, Selasa (20/8/2024).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sulistijo Nisita Wirjawan dalam sambutannya mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah Provinsi Lampung dan stagholeder terkait yang telah bersama mendukung dan melindungi hak para pekerja di Lampung.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Lampung, yang telah berkenan hadir pada kegiatan ini guna mendukung terlaksananya perlindungan Jaminan Sosial secara Paripurna bagi masyarakat khususnya di Provinsi Lampung," kata Sulistijo Nisita Wirjawan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, setiap orang yang bekerja pasti ada risiko kerja dan risiko sosialnya.
"Risiko sosial antara lain kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan memasuki usia pensiun. Kita bisa bayangkan apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja dan harus membayar sendiri biaya pengobatannya, tentu akan menambah beban pengeluaran.
"Untuk itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan hadir sebagai upaya perlindungan untuk memastikan setiap pekerja dapat bekerja secara aman dan nyaman tanpa ada kehawatiran dan kecemasan. Karena seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya," jelasnya.
Sebagai Badan Hukum Publik, BPJS Ketenagakerjaan lanjutnya, berkomitmen untuk melayani seluruh peserta.
"Tentu upaya ini memerlukan sinergi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholders antara lain, Pemerintah Daerah, Asosiasi Pekerja, Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Kementerian/Lembaga, Perusahaan dan Media agar semakin banyak pekerja terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
Dia menjelaskan, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa manfaat seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan ada juga Manfaat tambahan yang bisa di rasakan oleh Tenaga Kerja yaitu Manfaat Program Kepemilikan Rumah bagi Pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan baik perumahan Subsidi maupun Perumahan Komersil.
"Saat ini kemudahan Kepemilikan Rumah bagi para pekerja dapat dijangkau dengan bunga khusus melalui kerjasama Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN yang nanti akan menyusul Bank Daerah BPD Lampung," ucapnya.
Dengan begitu besar manfaat program, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi terus mendorong cakupan perlindungan 2024 mencapai 32,62 persen atau tumbuh sebanyak Rp 200 rb tenaga kerja terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kami sampaikan juga bahwa hingga hari ini BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung telah membayarkan klaim sebanyak, 23.490, Jaminan Hari Tua, 1.197 Jaminan Kecelakaan Kerja, 830, Jaminan Kematian, 751 Jaminan Pensiun, 236 Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan 586 Manfaat Beasiswa," jelasnya.
"Semoga segala upaya kita menjadi ikhitiar yang baik dan doa kita akan diberkati Allah SWT agar terwujud kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia khususnya Provinsi Lampung melalui perlindungan optimal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Berita Terkait
Peningkatan PHK Berdampak pada Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Aman Berdaya di Dua Wilayah Forum Zakat
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS TK Beri Penghargaan BSI Atas Peran Sejahterakan Pekerja Informal
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pabrik Kerupuk Yung-Yung berikan perlindungan social
Rabu, 30 Oktober 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK