Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Dengan Pemda Rohil
Dumai Pos News
DUMAI (DUMAIPOSNEWS)-Terus bersinergi dalam mensejahterakan masyarakat, kali ini BPJS Ketenagakerjaan Dumai berkolaborasi dengan Pemda Rokan Hilir dalam kegiatan Rapat Pembahasan Draft MOU dan PKS antara Pemerintah Daerah Rokan Hilir dan BPJS Ketenagakerjaan Dumai.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Sekda Rokan Hilir Fauzi Erizal S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir Irawan SE, M.Si., dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan, bertempat di ruang rapat Sekretariat Daerah Rokan Hilir.
Fauzi Erizal mengungkapkan bahwa Program BPJS Ketengakerjaan ini penting bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir. Terkhusus bagi pekerja rentan yang berada di sektor Perkebunan sawit, Pemerintah Daerah Rokan Hilir telah mengalokasikan anggaran DBH Sawit untuk melindungi sebanyak 14.583 pekerja rentan.
Dia menilai program tersebut bermanfaat karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Apalagi untuk penggunaan anggaran dibenarkan dalam peraturan pemerintah.
“Saya berharap program ini terus berlanjut dan terus diperluas meskipun belum semua instansi tercover karena keterbatasan anggaran,” katanya.
Sementara Kepala BPJS ketenagakerjaan Dumai Iwan Kurniawan Kami memberikan perlindungan dasar bagi pekerja sektor Perkebunan sawit yaitu program kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab kami selaku Pemerintah Daerah.
Iwan Kurniawan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang sebesar besarnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir karena telah berperan aktif dalam melindungi masyarakat terutama pekerja rentan dari segala bentuk risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Kami berharap dengan adanya kegiatan rapat pembahasan MOU dan PKS ini akan mempercepat perlindungan bagi pekerja rentan tersebut.
Kami juga akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta progam BPJS Ketenagakerjaan.Saat ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan BPJS Ketenagakerjaan juga tengah melakukan verifikasi data pekerja rentan sektor Perkebunan sawit guna memastikan data seluruh pekerja yang mendapatkan perlindungan benar adanya, dan tepat sasaran.(rio)
Digunakan untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Diperlukan saat mengajukan klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
(WAN)
Berita Terkait
Peningkatan PHK Berdampak pada Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Aman Berdaya di Dua Wilayah Forum Zakat
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS TK Beri Penghargaan BSI Atas Peran Sejahterakan Pekerja Informal
Rabu, 30 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Pabrik Kerupuk Yung-Yung berikan perlindungan social
Rabu, 30 Oktober 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK