BPJS Ketenagakerjaan gelar forum standarisasi JKK PLKK
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko pada forum sosialisasi terkait standarisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang berlangsung di sebuah hotel di Semarang, Rabu (20/11). ANTARA/Ist
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY terus berupaya meningkatkan pelayanan dan perlindungan tenaga kerja, salah satunya melalui forum sosialisasi terkait standarisasi layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yang berlangsung di sebuah hotel di Semarang, Rabu (20/11).
Kegiatan yang diikuti perwakilan perusahaan peserta dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan mengenai manfaat Program JKK pada PLKK; compliance pelaporan KK/PAK; Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No 1/2024 Tentang Tata Cara Kerja Sama dan Pengajuan Pembayaran dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan internalisasi aplikasi new e-PLKK.
Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Isnavodiar Jatmiko berkesempatan membuka acara yang mengusung Standarisasi Pelayanan Program JKK pada PLKK Kanwil Jateng dan DIY Tahun 2024: Transformasi Layanan JKK pada PLKK tersebut.
Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko menjelaskan tren kasus kecelakaan kerja terus meningkat, dengan laporan mencapai 67 kasus per hari hingga Oktober, sedangkan tahun lalu, masih di 48 kasus per hari.
"Kami ingin mengantisipasi dan mengubah pola pikir masyarakat terhadap risiko bekerja yang lebih luas," kata Iko yang berharap kegiatan tersebut diharapkan juga bisa sebagai ajang diskusi yang konstruktif mengenai pengintegrasian layanan JKK, serta untuk memperkenalkan dan melaksanakan piloting pelayanan terintegrasi terkait kecelakaan kerja di beberapa rumah sakit di Jateng.
Iko menyebutkan sejak tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan juga telah meluncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk memberikan perlindungan bagi individu yang berisiko kehilangan pekerjaan.
Memasuki tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan akan melaksanakan transformasi tahap kedua untuk meningkatkan pelayanan JKK, termasuk penerapan PP 49 tahun 2023 dan Permenaker Nomor 1 tahun 2024 yang membawa perubahan signifikan terkait penyakit akibat kerja, yang selama ini terabaikan.
Rumah sakit dan dokter kini diperbolehkan melaporkan kasus penyakit akibat kerja langsung ke BPJS Ketenagakerjaan, mengatasi konflik yang dihadapi perusahaan dalam pelaporan.
Salah satu tujuan utama forum ini adalah untuk meningkatkan literasi di kalangan pelaku kesehatan, terutama rumah sakit dan perusahaan, agar dokter mampu mengenali kategori penyakit akibat kerja.
"Jika proses ini berjalan dengan baik, kami memprediksi bahwa jumlah kasus yang dilaporkan akan meningkat secara signifikan. Namun, semua ini hanya dapat terwujud jika proses administrasi antara rumah sakit dan perusahaan dapat lebih rapi dan terintegrasi," tambahnya.
Dia juga mengingatkan kesadaran akan risiko bekerja perlu ditingkatkan, mengingat kasus kecelakaan kerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus PHK.
"Kami ingin agar masyarakat tidak hanya memikirkan masalah upah dan PHK, tetapi juga memahami risiko lain seperti kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tegasnya.
Di tengah pandemi COVID-19, BPJS Ketenagakerjaan mencatat adanya penurunan kasus kecelakaan kerja, namun angka tersebut kembali melonjak setelah pandemi berakhir seiring dengan kembalinya aktivitas masyarakat.
Forum tersebut, tambah Iko, diharapkan dapat tercipta sinergi antara perusahaan dan rumah sakit dalam mengintegrasikan layanan JKK, sehingga perlindungan terhadap tenaga kerja di Jateng dan DIY dapat meningkat secara signifikan.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor: Edhy Susilo
Berita Terkait
Ribuan Petani Sawit Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 21 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan gelar forum standarisasi JKK PLKK
Kamis, 21 November 2024
3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 21 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian kepada Anggota APITU
Kamis, 21 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK