Sinergi Pemerintah di Jateng-DIY dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujudkan Aneka Perlindungan Sosial Warga
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Sinergi Pemerintah di Jateng-DIY dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujudkan Aneka Perlindungan Sosial Warga
dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat terus diperkuat guna meningkatkan perlindungan sosial pekerja
TRIBUNNEWS.COM - Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat terus diperkuat guna meningkatkan perlindungan sosial pekerja.
Kolaborasi ini terlihat nyata dalam sejumlah kegiatan di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dirasakan oleh seluruh lapisan pekerja, termasuk yang berada di sektor informal.
Salah satu bentuk nyata sinergi ini terlihat di Magelang, Jawa Tengah, pekan lalu, menjadi momen penting untuk menegaskan peran bersama dalam melindungi tenaga kerja.
Dalam acara tersebut, santunan kematian secara simbolis diberikan kepada ahli waris dua peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, Isnavodiar Jatmiko.
“Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah merupakan bukti nyata keberpihakan negara terhadap pekerja. Kami terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan agar manfaat jaminan sosial ini dapat dinikmati lebih banyak masyarakat,” ujar Ahmad Aziz, Kamis (3/10/2024).
Di Kabupaten Temanggung, yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk membiayai jaminan sosial bagi 23.260 pekerja rentan, seperti buruh tani dan buruh pabrik.
Diketahui, bahwa Pemkab Temanggung melalui Dinas Sosial akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada sejumlah 23.260 masyarakat pekerja rentan, dalam hal ini adalah buruh tani dan buruh pabrik.
Adapun total bantuan yang disalurkan sebesar 4 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2024 sebesar 1,5 miliar rupiah dan DBHCHT Tahun 2024 sebesar 2,5 miliar rupiah.
Selain itu, Pemkab Cilacap mendapatkan penghargaan atas perlindungan kepada perangkat desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan semakin dirasakan oleh masyarakat.
Dalam beberapa kesempatan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris peserta.
Sementara itu, di DIY, penyerahan santunan dilakukan kepada Musiyati dan Sumaryati.
Selain santunan kematian, ahli waris juga menerima manfaat tambahan berupa Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Program ini memberikan perlindungan tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.
Selain itu, program beasiswa untuk anak ahli waris peserta yang telah memenuhi syarat juga menjadi bukti nyata kehadiran BPJS Ketenagakerjaan.
Beasiswa hingga Rp174 juta diberikan kepada dua anak ahli waris peserta, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
Semangat Pemerintah
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi semua pekerja.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah di Jateng masih 58 persen. Ini harus lebih diakselerasi lagi, karena yang kita kejar adalah yang membayar upah,” kata Sumarno, saat membuka diseminasi dan asistensi program Jamsostek bagi ekosistem desa di Provinsi Jateng, di Hotel Grand Artos Kota Magelang, Kamis (10/20/2024).
Tak hanya itu, menurutnya, kepesertaan pekerja bukan penerima upah juga perlu digenjot, mengingat cakupan kepesertaannya baru 11 persen. Begitu pula dengan kepesertaan pekerja konstruksi yang perlu ditingkatkan, karena cakupan kepesertaannya masih di bawah 40 persen.
“Kepesertaan pekerja konstruksi masih rendah atau hanya 35 persen. Menurut saya, ini juga yang bisa kita akselerasi, karena semua konstruksi pasti ada perizinannya. Nanti begitu izin dikeluarkan, pastikan bahwa pekerjanya telah terdaftar di Jamsostek,” ujar dia.
Ditambahkan, perangkat kecamatan, desa/kelurahan, juga harus sudah terjamin Jamsostek 100 persen, mengingat yang membayar perangkat adalah pemerintah daerah. Begitu puk pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), butuh kepedulian pemda.
Sekda Jateng juga menyerahkan piagam penghargaan dari BPJS kepada tujuh pemerintah kabupaten/ kota di wilayahnya, atas komitmen dalam upaya meningkatkan kepesertaan Jamsostek, khususnya untuk pekerja informal. Tujuh daerah tersebut meliputi Kabupaten Semarang, Temanggung, Cilacap, Pati, Banyumas, Kudus, dan Kota Magelang.
Berbagai inovasi yang telah dilaksanakan oleh daerah penerima piagam penghargaan, antara lain implementasi perlindungan Jamsostek kepada seluruh perangkat desa dan RT/RW melalui anggaran perubahan, perlindungan Jamsostek melalui program CSR Jimpitan, melaui mekanisme anggaran santunan kematian kabupaten, dan inovasi lainnya.
Sinergi untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan stakeholder di tingkat daerah menjadi kunci untuk mencapai cakupan kepesertaan yang lebih luas.
Sinergi ini tidak hanya mencakup pemerintah daerah, tetapi juga perusahaan, masyarakat, dan perangkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Jateng-DIY BPJS Ketenagakerjaan, Isnavodiar Jatmiko membeberkan, hingga pertengahan 2024, pekerja penerima upah di Jateng yang sudah terlindungi Jamsostek sebanyak 58 persen atau 3,6 juta orang.
Sedangkan pekerja konstruksi tercatat 521 ribu orang atau 35 persen.
Sementara, pekerja bukan penerima upah masih 714 ribu orang atau hanya 11 persen.
Isnavodiar Jatmiko pun menyambut baik adanya sinergi antar pihak, BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai stakeholder dalam terwujudnya perlindungan sosial bagi warga.
“Kami berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa perlindungan sosial ini tidak hanya dinikmati pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan dan informal yang selama ini kurang terjangkau,” jelasnya., Rabu (17/7/2024).
“Kami berharap inovasi seperti ini dapat diadopsi oleh kabupaten lain. Dengan dukungan APBD atau dana khusus seperti DBHCHT, pekerja yang rentan dapat mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” tambah pria yang akrab disapa Iko.
Dirinya juga menegaskan kembali pentingnya semua pihak turut serta bergerak untuk pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menjangkau lebih banyak pekerja.
Termasuk mereka yang bekerja di sektor informal.
Dengan dukungan stakeholder yang kuat, diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menciptakan ekosistem kerja yang lebih sejahtera dan produktif.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, hingga periode Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan Jateng telah mengakomodir berbagai jaminan sosial program jaminan sosial.
Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada para penerima manfaat.
Total kasus atau peserta yang menerima manfaat jaminan sosial berjumlah 54.282.
Sementara jumlah biaya yang disalurkan lebih dari Rp 716 miliar.
Berikut rincian penyaluran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan Jateng hingga Oktober 2024:
Jumlah JHT 41.147, Nominal JHT Rp 633.675.392.150
Jumlah JKK 8.450, Nominal JKK Rp 29.582.985.102
Jumlah JKM 1.314, Nominal JKM Rp 36.266.500.000
Jumlah JP 1.359, Nominal Rp 16.186.467.330
Jumlah JKP 2.012, Nominal Rp 2.063.688.010
(*)
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK