BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
BPJS Ketenagakerjaan memastikan pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berjalan cepat, tepat, dan sesuai standar melalui sosialisasi bersama perusahaan dan mitra PLKK untuk di seluruh Indonesia.
INFO NASIONAL - BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta melalui sosialisasi standar pelayanan. Kegiatan yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia ini bertujuan memastikan bahwa setiap layanan yang diberikan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dapat berjalan cepat dan tepat sesuai regulasi. Acara ini dibuka langsung oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, Rabu, 20 November 2024.
“Kami kembali melakukan sosialisasi tata cara klaim manfaat BPJS Ketenagakerjaan, kali ini secara khusus membahas standarisasi pelayanan program JKK di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK). Kami berharap peserta dan perusahaan memahami alur layanan JKK sehingga mereka dapat memanfaatkannya secara optimal,” ujar Roswita.
Ia mengungkapkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, jumlah klaim program JKK terus meningkat seiring bertambahnya jumlah peserta serta meningkatnya kesadaran pekerja terhadap pentingnya program ini. Hingga akhir 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat lebih dari 365 ribu kasus klaim JKK, dengan total nilai manfaat yang telah dibayarkan mencapai Rp2,76 triliun.
Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan 6.299 PLKK yang tersebar di seluruh Indonesia, meliputi 2.218 rumah sakit, 1.052 klinik, dan 3.021 puskesmas. Hampir 97,98 persen klaim JKK dilakukan melalui PLKK, menunjukkan betapa pentingnya fasilitas ini dalam memberikan pelayanan yang sesuai standar.
Roswita menekankan bahwa kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan, dan PLKK harus selalu mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah, Permenaker, dan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjadi kunci untuk menjaga tata kelola program JKK berjalan dengan baik dan memastikan setiap peserta mendapatkan haknya.
Salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah ketidakpatuhan sebagian perusahaan dalam melaporkan kasus kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK) tepat waktu. Sesuai aturan, pelaporan harus dilakukan maksimal 2x24 jam melalui formulir fisik atau digital. Roswita mengingatkan bahwa pelaporan yang tepat waktu sangat penting untuk memaksimalkan penanganan selama golden hour, sehingga peserta dapat menerima pelayanan yang optimal di fasilitas kesehatan.
Ia juga menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban setiap pihak dalam implementasi program JKK. Dengan pemahaman yang baik, program ini dapat berjalan lebih efektif dan menciptakan manfaat yang nyata bagi pekerja dan keluarganya. “Ketika semua pihak memahami perannya, program JKK tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga membantu mereka bekerja dengan tenang dan produktif untuk perusahaan,” katanya.(*)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK