
BPJS Ketenagakerjaan ajak masyarakat jadi peserta mandiri
Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mengajak masyarakat di daerah itu untuk menjadi peserta mandiri agar terlindungi jaminan sosial.
"Perlindungan pekerja bukan hanya ditujukan kepada karyawan di perusahaan atau pemerintah saja, namun perlindungan pekerja juga sangat diperlukan untuk masyarakat yang bekerja mandiri demi perlindungan keselamatan kerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati, Rabu (11/12).
Ia mengatakan, jika BPJS Ketenagakerjaan ada program Bukan Penerima Upah yang diperuntukkan untuk individu yang bekerja sendiri.
"Mereka yang kerjanya free lance, mendatangkan uangnya sendiri seperti pedagang, tukang ojek, UMKM, Nelayan hingga Petani itu bisa mendaftar dengan premi hanya Rp36.800 per bulan dan di dalamnya ada tabungan Rp20 ribu," ujarnya.
Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Para peserta sendiri mendapat beberapa keuntungan, dimulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) serta Beasiswa Pendidikan untuk maksimal 2 anak.
"Untuk persyaratan pendaftaran itu tidak ada syarat khusus untuk mendaftar, hanya bekerja dan mempunyai KTP, itu sudah bisa mendaftar," katanya.
Untuk jaminan kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja.
"Sementara untuk jaminan kecelakaan kerja peserta dapat santunan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis yang diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja," katanya.
Pewarta: Try M Hardi
Editor : Bima Agustian
Berita Terkait

Wagub Bengkulu Dorong Optimalisasi Perlindungan Pekerja Bersama BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 13 Maret 2025

PT. Esta Multi Usaha Tbk. Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
Selasa, 11 Maret 2025

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pantau Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex
Selasa, 11 Maret 2025

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Salurkan MLT Rp178 Juta Kepada Peserta
Selasa, 11 Maret 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




