Dua Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Terima Santunan JKM dan JKK dalam Agenda Bogor Keliling
Muhamad Shaky
BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi berikan santunan JKM dan JKK kepada ahli waris. (Ist)
POJOKBOGOR.id - BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi sampaikan santunan jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) kepada dua ahli waris peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Penyampaian santunan dilakukan saat mengikuti rangkaian kegiatan Bogor Keliling bersama Pj Bupati Bogor Bachril Bakri di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, pada kegiatan tersebut Pemkab Bogor meninjau kesiapan Pemilu dan menerima aspirasi masyarakat serta meninjau sekolah dan sebagainya di Kecamatan Babakan Madang.
BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini khususnya untuk menangani kemiskinan ekstrem dan mencegah kemiskinan baru bagi masyarakat Kabupaten Bogor serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi, Awalul Rizal mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan bersama Pj Bupati Bogor memberikan santunan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
"Pada kesempatan tersebut pak Pj Bupati menyerahkan santunan. Ada dua yang menerima santunan, yang pertama santunan jaminan kecelakaan kerja diberikan kepada ahli waris dari Bapak Irwan dimana beliau adalah ketua RT di Desa Sukamantri, Kec. Tamansari. Kab Bogor, dengan memberikan santunan kecelakaan kerja senilai Rp.118 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak almarhum senilai maksimal Rp. 174 juta," ungkapnya, Selasa (3/12/2024).
Selanjutnya, kata Awalul, penyerahan jaminan kematian kepada pengurus Desa Cijayanti di Kecamatan Babakan Madang bernama Muh Janeal Arif senilai Rp42 juta.
"Ini merupakan wujud nyata dari kepedulian Pemkab Bogor untuk melindungi aparatur nya termasuk perangkat yang paling dekat dengan masyarakat," jelasnya.
Awalul menyampaikan, untuk pemberian santunan kepada ahli waris bapak Irwan nantinya diharapkan bisa memberikan manfaat kepada keluarga almarhum beserta anak-anak nya, terlebih diberikan beasiswa hingga perguruan tinggi.
"Ini bisa membantu dan meringankan beban ahli waris dimana Almarhum meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak, anak nya yang pertama kelas 5 SD dan yang kedua kelas 1 SD. Untuk ahli waris khususnya anak. karena almarhum dalam kondisi bertugas meninggalnya sehingga termasuk dalam kategori kerja maka ahli waris anaknya itu mendapatkan fasilitas beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.
"Mulai dari tingkat SD SMP SMA sampai nanti menjadi Sarjana. Jadi nanti akan di biayai dan juga bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor serta menghindari kemiskinan dan meningkatkan kualitas pendidikan bagi masyarakat Kabupaten Bogor, ini sejalan dengan program Pemkab Bogor untuk meningkatkan kualitas pendidikan," sambungnya.
Sehingga, BPJS ketenagakerjaan memberikan bantuan jaminan bagi ahli waris yang ditinggalkan untuk tetap bisa melanjutkan pendidikan.
Kemudian, kata dia, untuk jaminan kematian yang diberikan kepada ahli waris almarhum Muh Janeal Arif semoga bermanfaat untuk menjalani kehidupan setiap harinya.
"Untuk jaminan kematian itu Rp. 42 juta. Nah ini juga kita harapkan dapat membantu dan meringankan beban ahli waris dan keluarganya. paling tidak disana ada termasuk biaya pemakaman, termasuk uang tunai untuk melangsungkan kehidupan sehari hari. bisa juga digunakan untuk membuka usaha ahli waris," tuturnya.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor cileungsi mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Bogor yang telah peduli terhadap masyarakatnya.
Bahkan kabar gembiranya Insya Allah di tahun 2025 pemkab Bogor telah mencanangkan untuk memberikan perlindungan kepada 100 Warga Desa.
"Jadi per desa akan mampu melindungi 100 warga masyarakatnya, mungkin mulai dari kader posyandu, penggerak PKK, pengurus rumah ibadah. Nah ini juga bisa dilindungi menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil Retribusi Daerah (DBH-RD) yang diterima oleh masing-masing desa," imbuhnya.
karena sudah ada peraturan bupati yang terbit terkait dengan penggunaan DBHRD ini dan juga sudah dilakukan Bimtek untuk masing - masing desa agar bisa menganggarkan pada penganggaran 2025.
"Sehingga nanti masyarakat desa minimal 100 warga bisa terlindungi, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan kami juga menyarankan agar melindungi para pekerja rentan yang mungkin tidak mampu secara ekonomi untuk membayar iuran, tetapi mereka ada usaha atau kegiatan kerja nya," tutupnya.***
Berita Terkait
Pemkab Natuna Lindungi RT, RW dengan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 12 Desember 2024
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Gelar Customer Gathering, Bersama Sejahterakan Pekerja
Kamis, 12 Desember 2024
BPJS Ketenagakerjaan ajak masyarakat jadi peserta mandiri
Kamis, 12 Desember 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK