
Pemkab Sumenep bantu asuransi ketenagakerjaan petani tembakau
Dokumen kegiatan petani tembakau di Sumenep, Jawa Timur, ANTARA/HO-Pemkab Sumenep
Sumenep (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur membantu asuransi ketenagakerjaan para petani tembakau di daerah itu melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep Heru Santoso di Sumenep, Senin, menjelaskan, bantuan asuransi ketenagakerjaan bagi petani itu diberikan dalam bentuk program perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita berikan perlindungan ini karena petani tembakau masuk kategori pekerja rentan, sedangkan berdasarkan survei yang kami lakukan banyak petani tembakau di Sumenep ini yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Karena itu, sambung dia, pihaknya memanfaatkan sebagian dana bagi hasil hasil tembakau yang diterima Pemkab Sumenep untuk membantu para petani tembakau melalui program asuransi ketenagakerjaan tersebut.
Heru menuturkan, saat ini program tersebut sudah dijalankan dan telah memasuki tahap pendataan bagi calon penerima bantuan.
"Ada sekitar 2.400-an petani yang saat ini masuk dalam data dinas dan data ini terus kami lakukan penyempurnaan," katanya.
Menurut dia, para petani tembakau yang bisa menerima bantuan asuransi ketenagakerjaan ini adalah yang belum mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. "Karena itu, data yang masuk ke dinas, kami lakukan verifikasi terlebih dahulu," katanya.
Program bagi petani tembakau ini meliputi program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
"Jadi bentuk bantuan yang kami berikan adalah membayarkan iuran pada penyelenggara jaminan perlindungan sosial tenaga kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan," kata Heru.
Menurut data Pemkab Sumenep, pagu anggaran DBHCHT Tahun 2024 untuk kabupaten yang berada di paling timur Pulau Madura tersebut sebesar Rp47 miliar.
Dana puluhan miliaran rupiah itu tersebar di enam OPD, yakni Dinas Kesehatan sebesar Rp31 miliar, Dinas Tenaga Kerja Rp682 juta, Satpol PP Rp1 miliar, Dinas Pertanian Rp8,4 miliar, Dinas Sosial Rp2,9 miliar, Diskoperindag Rp600 juta, dan KIHT sebesar Rp2,5 miliar.
Anggaran DBHCHT dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan bidang kesehatan dan perlindungan sosial tenaga kerja di bidang tembakau.
Pewarta: Abd Aziz
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
Berita Terkait

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pantau Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex
Selasa, 11 Maret 2025

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Salurkan MLT Rp178 Juta Kepada Peserta
Selasa, 11 Maret 2025

"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bagikan takjil
Selasa, 11 Maret 2025

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Akses Perumahan Melalui MLT
Selasa, 11 Maret 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




