
Pemkab Soppeng Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Perlindungan Ketua RT,RW Kelurahan dan Pekerja Keagamaan
PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan(Jamsostek) bagi Ketua RT,RW Kelurahan dan pekerja keagamaan.
Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dilakukan Wakil Bupati Ir H Lutfi Halide MP dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Soppeng Ady Syamsul di ruang pola kantor bupati,Jumat 20 Desember 2024 .
Acara yang dihadri segenap kepala SKPD dengan agenda monitoring program “ Sibaliperi” sekaligus mengevaluasi implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021 . Kesepakatan yang sama telah dilakukan sebelumnya untuk perlindungan bagi RT ,RW dan pekerja keagamaan tingkat Desa.
Ady Syamsul pada kesempatan tersebut memaparkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . Pejabat Kementerian dan lainnya di pusat, Gubernur serta Bupati/Wakikota untuk mendukung oprtimalisasi program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.
Menindaklanjuti Inpres Nomor 2 tahun 2021 tersebut ,Wakil Bupati Soppeng mengharapkan kepada seluruh SKPD untuk terlibat dan aktif dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan “Sibaliperi”dengan pekerja yang ada di lingkungan kerjanya.
Acara dihadiri Pj Sekretaris Daerah Andi Jbrahim , segenap Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dirangkai dengan penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp42 Juta kepada ahli waris Alm. Arifuddin peserta program Sibaliperi BKPSDM Kabupaten Soppeng .(ard)
Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja di Tengah Tantangan Global
Kamis, 17 Aprli 2025

Kecelakaan Kerja Pembangunan Jetty, Perusahaan Diduga Lalai
Kamis, 17 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




