Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya

Kemarin

Bagikan

Karugian akibat kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan bisa Rp100 triliun (suara)


Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menyatakan bahwa bakal mengadakan paket kebijakan ekonomi pada 2025 yang bertujuan mendukung sektor padat karya, salah satunya melalui pemberian relaksasi atau diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan dalam Konferensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, diskon iuran sebesar 50 persen yang diperuntukkan JKK BPJS Ketenagakerjaan diberikan selama 5 bulan, dan tidak akan berdampak pada yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi iurannya 50 persen, manfaat tetap sama akan diberikan untuk 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan," kata Anggoro, Senin (16/12).

Kebijakan ini diakui dirancang guna mendukung sektor padat karya yang berkontribusi besar pada perekonomian nasional. Selain itu, bagi para pekerja yang mengalami PHK, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan peningkatan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa kenaikan manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp2,4 juta, dan kemudahan akses.

Anggoro mengingatkan, selama ini manfaat JKP adalah mencakup 3 bulan pertama sebesar 45 persen dan 3 bulan kedua sebesar 25 persen.

Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dipastikan tengah membahas rencana kemudahan perluasan untuk meniadakan syarat wajib program JHT bagi perusahaan skala kecil.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada kesempatan sama menjelaskan, kebijakan ini menjadi upaya meringankan beban perusahaan dan pekerja di tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

"Relaksasi atau diskon sebesar 50 persen iuran JKK bagi sektor padat karya dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja, dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," papar Yassierli.


(Annisa\Editor)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu