Bolehkah Perusahaan Melakukan PHK Secara Mendadak?

Bolehkah Perusahaan Melakukan PHK Secara Mendadak?

15 Jan 2024

Bagikan

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan yang disebabkan oleh suatu hal. Setelah PHK terjadi, maka berakhir pula ikatan hak dan kewajiban yang berlaku bagi kedua belah pihak. PHK umumnya terjadi karena keputusan perusahaan kepada karyawannya karena berbagai hal. Bisa disebabkan oleh karyawan itu sendiri, maupun karena kondisi dari perusahaan yang mengharuskan pengambilan keputusan untuk mem-PHK karyawannya.

Lalu, bagaimana dengan atasan atau pemilik perusahaan yang mem-PHK karyawannya karena alasan pribadi? Apakah hal ini boleh dilakukan?

Ternyata hal ini tidak boleh dilakukan dan jika ada perusahaan yang melakukannya, maka telah melanggar peraturan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pada UU ini telah diatur tata cara serta alasan yang boleh digunakan oleh perusahaan dalam mem-PHK karyawannya.

Tata Cara PHK

PHK tidak boleh dilakukan secara mendadak dan sepihak. Artinya, perusahaan tidak boleh mem-PHK karyawan tanpa adanya pemberitahuan. Tidak hanya itu, pada Pasal 151 UU No. 6 Tahun 2023 tersebut juga dinyatakan bahwa perusahaan harus mengupayakan terlebih dahulu untuk menghindari PHK. 

Jika tidak berhasil, maka perusahaan harus menginformasikan pada karyawan dan keputusan PHK ini juga harus disetujui oleh karyawan. Jika karyawan menolak keputusan PHK yang diberikan, maka bisa dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu, atau menyelesaikannya sesuai mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jika perundingan bipartit gagal menemukan solusi.

Hal yang Tidak Boleh Dijadikan Alasan PHK

Dalam Pasal 153 UU No. 6 Tahun 2023, diatur juga berbagai hal yang tidak boleh dijadikan alasan bagi perusahaan untuk mem-PHK karyawannya. Berikut ini adalah daftarnya:

  1. Berhalangan masuk karena sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dengan periode tidak lebih dari 12 bulan.

  2. Berhalangan memenuhi tanggung jawab pekerjaan karena melakukan kewajibannya terhadap negara sesuai peraturan perundang-undangan.

  3. Menjalankan ibadah sesuai yang diperintahkan agamanya.

  4. Menikah.

  5. Hamil, melahirkan, keguguran, dan menyusui.

  6. Mempunyai hubungan saudara atau pernikahan dengan karyawan lain.

  7. Mendirikan atau menjadi anggota Serikat Pekerja dan melakukan aktivitas di luar jam kerja atau pun di dalam jam kerja yang telah disepakati oleh pengusaha sesuai yang tercantum dalam perjanjian kerja.

  8. Mengadukan pengusaha pada pihak berwajib atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha.

  9. Perbedaan paham, agama, ras, status perkawinan, jenis kelamin, kondisi fisik, dan berbagai hal lainnya.

  10. Cacat tetap atau sakit akibat kecelakaan kerja dan menurut surat dokter belum dapat dipastikan waktu penyembuhannya.

Berdasarkan daftar peraturan di atas, sudah jelas bahwa PHK karena alasan pribadi sangat tidak dibenarkan. Bahkan, kewajiban resign atau mengundurkan diri bagi karyawan yang akan menikah dengan karyawan lainnya dalam satu kantor, sebenarnya juga tidak benar. Namun, situasinya mungkin berbeda jika hal tersebut telah tercantum dalam surat perjanjian kerja dan telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan itu sendiri.

Namun, meskipun UU ini mengatur perlindungan bagi karyawan, bukan berarti perusahaan tidak bisa melakukan PHK pada karyawannya. Jika karyawan terbukti melanggar aturan yang tercantum dalam kontrak perjanjian kerja dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga berurutan tetapi pelanggaran tetap dilakukan, perusahaan boleh melakukan PHK pada karyawannya. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 154A Ayat (1) huruf k.

Baik perusahaan maupun karyawan, keduanya adalah pihak yang saling membutuhkan satu sama lain. Jadi, agar tercipta lingkungan kerja yang nyaman dan sehat, kedua pihak harus selalu melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama. Bagi perusahaan, sangat penting juga untuk memberikan jaminan sosial bagi karyawannya melalui BPJS Ketenagakerjaan

Selain memberikan jaminan untuk hari tua di masa depan nanti, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi karyawannya agar bisa menghadapi situasi ini jika suatu saat perusahaan terpaksa mengambil keputusan PHK karena suatu alasan.

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu