
Walikota Pasuruan Serahkan Santunan Kematian 3 Pekerja Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Oleh: Emil Akbar
Editor: Hanum Oktavia
Walikota Pasuruan, Adi Wibowo berfoto bersama usai menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari pekerja di Kota Pasuruan yang meninggal dunia dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (5/2/2025). (Foto : Emil Akbar/RRI Malang)
KBRN, Pasuruan : Memperingati Hari Jadi Kota Pasuruan ke 339, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pasuruan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
Santunan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Walikota Pasuruan, Adi Wibowo bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan di sela-sela Festival Lansia di Gedung Kesenian Darmoyudo, Rabu (5/2/2025) siang.
Ketiga ahli waris penerima santunan adalah keluarga dari Alm. Saichu, Alm. Riyati dan Alm. Esman Faelani yang meninggal pada saat terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan menjelaskan, nilai santunan yang diberikan kepada para ahli waris mencapai Rp. 177 Juta.
Bantuan tersebut merupakan jaminan perlindungan sosial dan kesejahteraan yang berhak diterima oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.
"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk keluarga para pekerja di Kota Pasuruan yang meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Sementara itu, Walikota Pasuruan, Adi Wibowo menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja pasti mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin perlindungan pada pekerja dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucapnya.
Diketahui, Alm. Saichu merupakan nelayan dan Alm. Riyati merupakan tenaga kerja di Puskesmas Kebonsari Kota Pasuruan yang nantinya akan menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 20 Juta, biaya pemakaman 10 jt dan santunan berkala 12 juta, ucap Sulis.
Sedangkan Alm. Esman Faelani merupakan tenaga kerja di Dinas Perikanan Kota Pasuruan akan menerima Santunan JKK dan beasiswa senilai Rp. 93 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 48 Juta, santunan berkala Rp. 12 juta, biaya pemakaman Rp. 10 Juta dan yang terakhir beasiswa pendirikan Rp. 23 juta.
Berita Terkait

PT. Esta Multi Usaha Tbk. Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris
Selasa, 11 Maret 2025

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pantau Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex
Selasa, 11 Maret 2025

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Salurkan MLT Rp178 Juta Kepada Peserta
Selasa, 11 Maret 2025

"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bagikan takjil
Selasa, 11 Maret 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




