Walikota Pasuruan Serahkan Santunan Kematian 3 Pekerja Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Walikota Pasuruan Serahkan Santunan Kematian 3 Pekerja Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Sebulan lalu

Bagikan

Oleh: Emil Akbar

Editor: Hanum Oktavia


Walikota Pasuruan, Adi Wibowo berfoto bersama usai menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dari pekerja di Kota Pasuruan yang meninggal dunia dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (5/2/2025). (Foto : Emil Akbar/RRI Malang)


KBRN, Pasuruan : Memperingati Hari Jadi Kota Pasuruan ke 339, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pasuruan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada 3 ahli waris pekerja yang meninggal dunia.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Walikota Pasuruan, Adi Wibowo bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan di sela-sela Festival Lansia di Gedung Kesenian Darmoyudo, Rabu (5/2/2025) siang.

Ketiga ahli waris penerima santunan adalah keluarga dari Alm. Saichu, Alm. Riyati dan Alm. Esman Faelani yang meninggal pada saat terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan menjelaskan, nilai santunan yang diberikan kepada para ahli waris mencapai Rp. 177 Juta.

Bantuan tersebut merupakan jaminan perlindungan sosial dan kesejahteraan yang berhak diterima oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif.

"Semoga bantuan ini dapat bermanfaat untuk keluarga para pekerja di Kota Pasuruan yang meninggal dunia dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sementara itu, Walikota Pasuruan, Adi Wibowo menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja pasti mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin perlindungan pada pekerja dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ucapnya.

Diketahui, Alm. Saichu merupakan nelayan dan Alm. Riyati merupakan tenaga kerja di Puskesmas Kebonsari Kota Pasuruan yang nantinya akan menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 20 Juta, biaya pemakaman 10 jt dan santunan berkala 12 juta, ucap Sulis.

Sedangkan Alm. Esman Faelani merupakan tenaga kerja di Dinas Perikanan Kota Pasuruan akan menerima Santunan JKK dan beasiswa senilai Rp. 93 juta yang terdiri dari santunan kematian Rp. 48 Juta, santunan berkala Rp. 12 juta, biaya pemakaman Rp. 10 Juta dan yang terakhir beasiswa pendirikan Rp. 23 juta.


Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu