
Pekerja Konstruksi di Kapuas Hulu Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
A'an
TEGAKKAN ATURAN: BPJS Ketenagakerjaan Kapuas Hulu saat sosialisasi terkait perlindungan untuk tenaga kerja jasa konstruksi kepada Dinas PUPR dan Dinas Tenaga Kerja . (ISTIMEWA)
PONTIANAK POST - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu Riri Chandra menyampaikan, pekerja yang diikutkan dalam proyek jasa konstruksi, wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pasalnya, pekerja dalam proyek yang didanai APBD maupun APBN sudah termasuk dalam klausul kerjasama.
"Aturan ini juga sesuai dengan Perbup nomor 40 tahun 2023 berkaitan dengan optimalisasi jaminan sosial Ketenagakerjaan," katanya, Rabu (5/2). Menurut Chandra, pekerja jasa konstruksi wajib mengikuti program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pendaftaran pekerja jasa konstruksi dilakukan sepekan setelah perusahaan tersebut memenangi tender proyek.
"Proyek baik yang didanai oleh APBD maupun APBN wajib mendaftarkan pekerjanya, itu masuk dalam klausul. Jadi tidak ada alasan bagi perusahaan pemenang proyek untuk tidak mendaftarkan pekerjanya," ujarnya. Menurutnya, selama ini tingkat kepatuhan perusahaan jasa konstruksi di Kapuas Hulu untuk mendaftarkan pekerjanya sudah baik namun tetap perlu ditingkatkan lagi. Padahal, lanjut dia, kepesertaan pekerja konstruksi dalam program JKK dan JKM tidak hanya untuk melindungi pekerja tetapi juga perusahaan tersebut.
"Ketika terjadi kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh, sesuai kebutuhan medis," ujarnya. Chandra menjelaskan, untuk pembayaran iuran program tersebut, bukan pekerjanya tetapi perusahaan jasa konstruksi tersebut. Besaran iuran untuk program JKK dan JKM yang dibayarkan hanya antara 0,11 hingga 0,24 persen dari nilai kontrak kerja kontruksi. "Dengan begini, pekerja sektor jasa konstruksi bisa terlindungi. Kami ingatkan agar kontraktor segera mendaftarkan pekerjanya," pungkasnya. (fik)
GliaStudio
Editor: A'an
Sumber: Pontianak Post
Berita Terkait

Dewas BPJS Ketenagakerjaan Pantau Pencairan JHT dan JKP Eks Pekerja Sritex
Selasa, 11 Maret 2025

BPJS Ketenagakerjaan Palopo Salurkan MLT Rp178 Juta Kepada Peserta
Selasa, 11 Maret 2025

"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bagikan takjil
Selasa, 11 Maret 2025

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Akses Perumahan Melalui MLT
Selasa, 11 Maret 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




