
Pemkab Garut Perjuangkan Kejelasan Hak Karyawan
Oleh: Irwan Rudiawan
Editor: Aziz Zulkarnaen
Pemkab Garut Perjuangkan Kejelasan Hak Karyawan
Audensi ratusan karyawan PT Damby yang teraampak PHK Massal (Foto : Irwan/RRI)
KBRN, Garut : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan kurator PT. Danby untuk memberikan kejelasan terkait hak-hak karyawan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi supaya ada kejelasan, supaya kita dalam menyikapinya untuk ke depannya seperti apa," ungkapnya,di Garut, Sabtu (22/2/2025).
Ia juga menekankan bahwa masing-masing serikat buruh perlu melakukan profiling anggota mereka guna menyiapkan skema kebijakan jika terjadi kondisi terburuk. Hal ini menjadi dasar kebijakan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, menjelaskan bahwa BPJS telah memiliki mekanisme untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan, namun perlu dipastikan status kepesertaan tetap aktif agar manfaatnya dapat diterima.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu pekerja yang terkena PHK dalam proses pencarian kerja dengan memberikan bantuan finansial selama enam bulan sebesar 60% dari gaji terakhir.
Turut hadir dalam acara tersebut,: Ketua DPRD, Komisi IV DPRD, Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jabar, KASBI Garut dan para pekerja dari PT Danby
Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja di Tengah Tantangan Global
Kamis, 17 Aprli 2025

Kecelakaan Kerja Pembangunan Jetty, Perusahaan Diduga Lalai
Kamis, 17 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




