BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Akses Perumahan Melalui MLT

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Akses Perumahan Melalui MLT

17 jam lalu

Bagikan

Oleh: Witra

Editor: Benny Hermawan


KBRN, Tuban: BPJS Ketenagakerjaan hadirkan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), sebagai fasilitas bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memperoleh akses perumahan. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, menjelaskan bahwa program ini bertujuan memberikan kemudahan serta kepastian bagi pekerja dalam memiliki hunian.

"Program ini juga mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan program 'Sejuta Rumah', dan memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja," ujarnya, Senin (10/3/2025).

Di Kabupaten Tuban, program MLT BPJS Ketenagakerjaan baru mulai dijalankan tahun ini. BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan penjajakan dengan sejumlah pengembang perumahan guna merealisasikan program ini. Skema pendanaan MLT meliputi uang muka pribadi, uang muka khusus MLT, serta pemanfaatan 30 persen saldo JHT bagi peserta yang telah terdaftar minimal 10 tahun.

Selain itu, peserta juga bisa memanfaatkan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) sebagai opsi pembiayaan. Sebagai bentuk pengembangan layanan JHT, program MLT ini mengharuskan peserta untuk terdaftar dalam minimal tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan JHT.

Dirinya menambahkan, ada beberapa jenis layanan MLT yang diberikan, meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Program ini ditujukan bagi pekerja serta pengembang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk skema KPR, maksimal pembiayaan yang diberikan sebesar Rp500 juta dengan suku bunga BI repo rate ditambah maksimal 3,5 persen, dan tenor hingga 30 tahun, khusus bagi pekerja yang belum memiliki rumah," tambahnya.

Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki rumah, tersedia fasilitas PRP dengan plafon hingga Rp 200 juta dan tenor maksimal 15 tahun. Adapun untuk PUMP, peserta bisa mengajukan pinjaman hingga Rp150 juta dengan jangka waktu yang sama.

Bagi pengembang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga tersedia fasilitas pembiayaan FPPP/KK dengan plafon pinjaman hingga 80 persen dari nilai konstruksi (di luar harga tanah), dengan tenor maksimal 5 tahun dan suku bunga sekitar 8 persen.

Untuk dapat mengikuti program ini, kata Riza, ada beberapa syarat diantaranya, peserta harus terdaftar minimal satu tahun, perusahaannya tertib administrasi serta pembayaran iuran, belum memiliki rumah sebelumnya, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu