
Takziah ke Rumah Ahli Waris PPSU Cempaka Putih, BPJS Ketenagakerjaan Dampingi Gubernur Jakarta Sampaikan Hak Korban
Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek turut hadir mendampingi Gubernur Jakarta ke rumah duka PPSU Cempaka Putih yang meninggal dunia saat sedang melaksanakan tugasnya (15/04).
Kunjungan ini dihadiri Gubernur Jakarta, Pramono Anung, dan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, serta didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Deny Yusyulian beserta jajaran di rumah duka, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
“Hari ini, kami mendampingi Gubernur Jakarta untuk melayat sekaligus silaturahmi langsung ke rumah keluarga almarhum. Kunjungan ini juga sekaligus menjelaskan hak bagi keluarga almarhum atas manfaat program yang didapatkan dari keikutsertaannya di program BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Deny.
Teguh Budiarto, PPSU Cempaka Putih Timur meninggal dunia setelah ditemukan tidak sadarkan diri dipinggir jalan saat sedang bekerja. Budi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar didalam dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ahli waris Teguh menerima santunan JKK sebesar Rp259.044.528, Santuan berkala sebesar Rp12.000.000, Santunan pemakaman sebesar Rp10.000.000 dan beasiswa Rp69.000.000.
Mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan, Deny menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada korban. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta dan akan merespon cepat atas semua klaim peserta.
Kunjungan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pekerja di Indonesia. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, apapun profesi pekerjaannya akan mendapatkan hak yang sama, terlindungi dari resiko sosial ekonomi atas pekerjaan yang dilakoni.
Deny menegaskan, perlindungan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi peserta yang menjadi cara pemerintah dalam menghindari dan mengurangi tingkat angka kemiskinan ekstrim.
“Tentunya, setiap pekerja mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan diri saat bekerja dan itu dijamin oleh negara melalui undang-undang. Untuk itu, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan kewajiban, namun hak bagi seluruh pekerja di Indonesia," pungkas Deny.
Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja di Tengah Tantangan Global
Kamis, 17 Aprli 2025

Kecelakaan Kerja Pembangunan Jetty, Perusahaan Diduga Lalai
Kamis, 17 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




