
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Laporan Pelaksanaan Program Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja Rentan di Tanbu
baritopost.co.id
SERAHKAN LAPORAN - Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif saat menerima laporan pekerjaan rentan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Erfan Kurniawan di Kantor Pemkab setempat, Selasa (15/4/2025).
Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan serahkan laporan hasil pelaksanaan pekerja rentan di Kabupaten Tanah Bumbu kepada Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif di Kantor Pemkab Tanbu, Selasa (15/4/2025).
Pekerja rentan ini maksudnya adalah mereka yang kerja di sektor informal atau pekerja bukan penerima upah, karena memiliki kondisi kerja di bawah standar bahkan mereka berisiko tinggi dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan memiliki tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 bahwa pemerintah menargetkan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia menjadi 0% pada tahun 2024. Di sini Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menginisiasi hal tersebut dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan yang ada di wilayah Tanbu.
Pemkab Tanbu Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Kepada 43 ribu Pekerja Rentan
Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas kepeduliannya dalam memberikan perlindungan para pekerja rentan.
“Program perlindungan pekerja rentan ini telah dijalankan sejak tahun 2023 hingga saat ini dan akan terus berlanjut. Di tahun 2025 ini ada 43.725 pekerja rentan yang dijamin pemerintah dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutur Erfan.
Adapun manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan yang diterima oleh berbagai macam profesi pekerja rentan seperti nelayan, ojek, petani dan profesi lainnya, yakni dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang wajib diikuti.
“Manfaat yang didapatkan para pekerja mengalami kecelakaan kerja adalah perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Kemudian santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare,” ucap Erfan.
“Kemudian jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah berkomitmen.
Yakni akan mengadakan forum kepatuhan untuk membangun dan meningkatkan literasi inklusif tentang BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja dan pemberi kerja di Tanah Bumbu.
“Dengan adanya upaya serta dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ini, tentunya kita semua berharap para pekerja berkerja dengan tenang tanpa harus cemas akan kesejahteraannya,” tutup Erfan.
Penulis : Arsuma/Advertorial
Editor : Sophan Sopiandi
Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja di Tengah Tantangan Global
Kamis, 17 Aprli 2025

Kecelakaan Kerja Pembangunan Jetty, Perusahaan Diduga Lalai
Kamis, 17 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




