
Gubernur Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Takziah ke PPSU Meninggal Kecelakaan Kerja
Farih
Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta turut hadir mendampingi Gubernur Jakarta Pramono Anung melayat ke rumah duka anggota PPSU Cempaka Putih yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Foto: Ist
IPOL.ID – Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta turut hadir mendampingi Gubernur Jakarta Pramono Anung melayat ke rumah duka anggota PPSU Cempaka Putih yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Takziah berlangsung di rumah duka korban, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Hadir mendampingi gubernur antara lain Wali Kota Jakarta Pusat Arifin serta Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian beserta jajaran.
”Hari ini, kami mendampingi Pak Gubernur Jakarta untuk melayat sekaligus silaturahmi langsung ke rumah keluarga almarhum. Kunjungan ini juga sekaligus menjelaskan hak bagi keluarga almarhum atas manfaat program yang didapatkan dari keikutsertaannya di program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Deny.
Dikatakan, Teguh Budiarto selaku anggota PPSU Cempaka Putih Timur meninggal dunia setelah tidak sadarkan diri di pinggir jalan saat sedang bekerja. Budi merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di dalam dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ahli waris Teguh Budiarto menerima santunan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) sebesar Rp259.044.528, santunan berkala sebesar Rp12.000.000, santunan pemakaman sebesar Rp10.000.000 dan beasiswa Rp69.000.000.
Deny menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta dan akan merespons cepat atas semua klaim peserta. ”Kunjungan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pekerja di Indonesia,” sebut Deny.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, apa pun profesi pekerjaannya akan mendapatkan hak yang sama, terlindungi dari risiko sosial ekonomi atas pekerjaan. Deny menyampaikan, perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi peserta. Program tersebut menjadi cara pemerintah dalam menghindari dan mengurangi tingkat angka kemiskinan ekstrem.
”Tentunya, setiap pekerja mempunyai hak yang sama dalam mendapatkan perlindungan diri saat bekerja dan itu dijamin oleh negara melalui undang-undang. Untuk itu, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan kewajiban, namun hak bagi seluruh pekerja di Indonesia.” pungkas Deny.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba Brian Aprinto berharap santunan tunai warisan almarhum Teguh Budiarto dapat membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.
”Kami berharap agar manfaat uang tunai dari santunan tersebut dapat digunakan untuk kegiatan produktif seperti untuk modal usaha sehingga dapat terus berkembang,” ungkap Brian.
Selain itu Brian juga menyatakan untuk terus memberikan layanan untuk pencairan uang tunai beasiswa untuk anak almarhum setiap tahunnya. Menurutnya, pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa mengurangi sedikit pun hak dari ahli waris.
”Karena program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memang dirancang untuk kesejahteraan seluruh peserta maupun ahli waris yang ditinggalkan,” ungkap Brian.
Untuk itu Brian berharap kepada seluruh pemberi kerja maupun pekerja mandiri atau pekerja informal agar dapat memanfaatkan sebaik-baiknya program BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu bagi mereka yang belum bergabung agar segera mendaftar dan aktif membayar iuran bulanan. Khusus pekerja informal, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan kepesertaan bukan penerima upah (BPU) dengan iuran sangat terjangkau.
”Untuk mendapatkan perlindungan secara mandiri pekerja informal dapat mengikuti tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan menambung dengan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dengan iuran Rp36.800 per bulan setiap orang,” sebut Brian. (msb/dani)
Berita Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja di Tengah Tantangan Global
Kamis, 17 Aprli 2025

Kecelakaan Kerja Pembangunan Jetty, Perusahaan Diduga Lalai
Kamis, 17 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




