Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2020
Pemerintah melakukan penyesuaian iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keringanan Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) Sebesar 99%
Perusahaan hanya membayar 1% iuran JKK & JKM selama masa relaksasi iuran dan diberikan langsung / otomatis tanpa pengajuan jika telah memenuhi persyaratan.
Penundaan Sebagian Iuran Jaminan Pensiun Sebesar 99%
1% dibayar setiap bulan paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya. Sisa iuran Jaminan Pensiun 99% yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Relaksasi Batas Akhir Waktu Pembayaran Iuran
Dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 di bulan berikutnya. Jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Relaksasi Pengenaan Denda Keterlambatan Pembayaran Iuran
Penurunan denda dari 2% menjadi 0,5% untuk semua program, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
A. 2 Program (JKK dan JKM)
B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)
A. 2 Program (JKK dan JKM)
B. 3 Program (JKK, JHT dan JKM)
(Note: ketentuan termin sesuai Permenaker No. 44 Tahun 2015 yaitu 3 Termin: 50%,25%,25%)
Manfaat TETAP untuk seluruh program perlindungan jaminan sosial selama masa relaksasi iuran, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019