Ahli Waris Kader Dasawisma PKK Terima Santunan JKM Rp42 Juta
Haufan Hasyim Salengke
Ahli Waris Kader Dasawisma PKK Terima Santunan JKM Rp42 Juta
Penyerahan program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.(Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
ABDUL Razak yang adalah keluarga dan ahli waris dari Ita Handriyani, 52, menerima santunan atau manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.Santunan tersebut diterima Abdul Razak, 57, secara simbolis di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/8).
Ita dulunya seorang kader dasawisma di RT 1 RW 1 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dasawisma merupakan kelompok ibu-ibu yang terdiri atas 10-20 keluarga yang bertetangga untuk mempermudah berjalannya suatu program. Tujuan dasawisma PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah membantu kelancaran tugas pokok dan program PKK kelurahan.
Ita meninggal akibat menderita sakit di belakang punggungnya. Menurut dokter, sakit di punggung Ita akibat pernah jatuh beberapa puluh tahun yang lalu. "Kata dokter istri saya pernah jatuh beberapa puluh tahun lalu. Baru dirasakan. Kalau seandainya panjang umur, dioperasi, dikasih ring," beber Razak.
Abdul Razak mengaku sangat terbantu dengan manfaat JKM. Terutama untuk kebutuhan pendidikan anaknya yang bungsu yang sebentar lagi akan masuk jenjang kuliah.
"Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini membantu untuk orang-orang seperti saya. Insya Allah uang ini saya gunakan buat keperluan anak saya kuliah," kata Abdul Razak.
Mantan pegawai Mustika Ratu tersebut mengatakan istrinya terdaftar peserta JKM sekitar dua tahun yang lalu.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengonfirmasi Ita adalah anggota dasawisma. Pencairan uang santunan tersebut sempat tertunda karena adanya miskomunikasi.
"Ini keterlambatan bukan kesalahan dari pemerintah kota atau BPJS. Hanya miskomunikasi. Jadi ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi ketika mereka berikan bukti-bukti tidak dicek lagi," ucap Anwar.
Anwar mengatakan baru mengetahui kendala tersebut ketika dihubungi RW setempat.
"Akhirnya saya cek ke BPJS. Ternyata ada persyaratan yang kurang, setelah klaim diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak lama kemudian, klaim nya cair," kata Anwar,
Dengan adanya kejadian ini, Anwar berharap para ahli waris yang hendak mencairkan dana melengkapi persyaratan dan memantau tahapan-tahapannya.
"Jangan setelah diserahkan ditinggal, kan repot. Ini pembelajaran kita bersama. Supaya tidak terjadi lagi diberikan sosiliasi baik dari BPJS atau dari RT, RW setempat. Biar mereka paham. Klaim asuransi apakah sih syaratnya, klaim kematian syaratnya apa," pungkas Anwar.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury mengatakan faktor yang menjadi kendala pencairan dana tersebut adalah surat keterangan ahli waris.
Dewi mengatakan pihaknya langsung membantu keluarga Abdul Razak mengurus persyaratan tersebut. Setelah dibantu, proses pencairan hanya membutuhkan 1 hari kerja.
"Ternyata masih terkendala ahli waris di RT, RW, Kecamatan. Makanya kemarin kami coba bantu ke RT, RW dan kecamatan, akhirnya clear," kata Dewi di kesempatan yang sama.
Dewi mengatakan adapun persyaratan yang perlu dilengkapi untuk kebutuhan mengurus pencairan manfaat JKM adalah Kartu KPJ, KTP, KK, akte kematian, dan surat keterangan ahli waris. (B-3)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK