
BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen Bersama Disnaker Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Bagi Perusahaan
MALANG POSCO MEDIA – BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Malang.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Panji Pulangjiwo Pemkab Malang pada hari Kamis, 20 Maret 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pemberi kerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi tenaga pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yudhi Hindarto, S.T., M.Si. dan Pengawas Ketenagakerjaan Subkorwil II Kabupaten Malang Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Fathurrahman, S.T., serta beberapa perwakilan dari perusahaan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kematian (JKM). Program-program tersebut dirancang untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko yang mungkin terjadi selama bekerja.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yudhi Hindarto, S.T., M.Si. menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa perwakilan perusahaan menyampaikan pertanyaan terkait mekanisme pendaftaran serta manfaat yang bisa diperoleh oleh tenaga kerja dari program BPJS Ketenagakerjaan. Para peserta juga diberikan panduan mengenai prosedur klaim dan manfaat yang dapat diterima.
Sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta. Beberapa perusahaan menyatakan kesiapannya untuk lebih aktif dalam memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen dan Disnaker Kabupaten Malang berharap semakin banyak perusahaan yang sadar akan pentingnya jaminan sosial serta lebih patuh dalam menjalankan kewajibannya. Rencana ke depan, sosialisasi semacam ini akan terus dilakukan untuk memperluas jangkauan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Kepanjen Zakky Ibrahim menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan sinergi dalam upaya meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) sesuai Perda No 7 Kabupaten Malang tahun 2025 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (adv/bua)
Berita Terkait

Pemkab Bondowoso dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MoU
Senin, 24 Maret 2025

Upaya Percepat Penyelesaian Piutang Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJKN Kalbar
Senin, 24 Maret 2025

BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang buka kerja sama KSP selaku agen korporasi
Senin, 24 Maret 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




