Upaya Percepat Penyelesaian Piutang Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJKN Kalbar

Upaya Percepat Penyelesaian Piutang Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJKN Kalbar

2 hari lalu

Bagikan

Ajie Chandra

SINERGI: Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan DJKN Kalbar diharapkan tak hanya mempercepat penyelesaian piutang, tapi juga mendukung keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.


KALTIMPOST.ID, PONTIANAK– BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Barat untuk mempercepat penyelesaian piutang iuran melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Langkah ini menjadi upaya strategis dalam menekan angka piutang macet dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya. Dalam pertemuan di Pontianak, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, bersama Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalbar, Tetik Fajar Ruwandari, membahas mekanisme penyelesaian piutang yang tertunggak.

Berdasarkan data terbaru, terdapat 21 Pemberi Kerja/Badan Usaha (PKBU) di Kalimantan Barat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total tagihan mencapai Rp 996 juta. Piutang ini tersebar di 15 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan sebagian telah ditangani Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) pada 2024.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalbar, Tetik Fajar Ruwandari, menyambut baik sinergi ini dan menegaskan kesiapan pihaknya dalam membantu pengurusan piutang sesuai regulasi yang berlaku. “DJKN memiliki peran strategis dalam mengelola piutang negara, termasuk dari badan hukum publik seperti BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat penyelesaian piutang macet dan meningkatkan kepatuhan pemberi kerja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan mekanisme ini agar piutang yang tertunggak dapat segera terselesaikan.

Kerja sama ini berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2024 tentang Pengurusan Piutang Macet, serta regulasi BPJS Ketenagakerjaan terkait penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang.

Diharapkan, kolaborasi ini tidak hanya mempercepat penyelesaian piutang tetapi juga mendukung keberlanjutan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kalimantan Barat. (*)

Editor: Ismet Rifani

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu