Panewu Kalasan Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Tingkat RT RW
Panewu Kalasan Dorong Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Hingga Tingkat RT/RWPenyerahan secara simbolis santunan kematian bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia di wilayah Kalasan. (istimewa)
KORANBERNAS.ID, KALASAN–BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 Juta kepada keluarga ahli waris Sunaryo, seorang pedagang, warga Tirtomartahi Kalasan, Jumat (2/8/2024).
Ari selaku istri Sunaryo mengatakan, santunan yang diterima sangat bermanfaat untuk membantu perekonomian keluarga.
“Santunan dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami terima sangat bermanfaat dan meringankan beban keluarga. Kami sangat berterima kasih dengan santunan ini,” katanya, Jumat (2/8/2024).
Sementara itu, Panewu Kalasan Joko Susilo mengatakan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok rentan, akan terus digalakkan di wilayah Kalasan, Sleman. Alasannya, karena manfaat kepesertaan jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan tersebut dinilai besar untuk membantu keluarga ahli waris.
Menurut Joko, program perlindungan ketenagakerjaan akan menjadi salah satu kebijakan Kapanewon Kalasan. Pihaknya akan mendorong warga melalui Forum Komunikasi Pimpinan (Forkompim) Kalasan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan sampaikan program ini sampai tingkat padukuhan, RT/RW karena program ini sangat penting dan strategis untuk perlindungan warga yang bekerja,” katanya di sela penyaluran Santunan Kematian peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kalasan.
Joko menyebut, program BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga keluarga yang ditinggalkan. “Hari ini, dua warga kami menerima manfaat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan produktifitas keluarga. Hak tersebut diberikan tanpa ada potongan,” katanya.
Masing-masing keluarga peserta, kata Joko, menerima Rp 42 juta santunan kematian. Jumlah tersebut dinilai sangat besar, meskipun iuran yang dibayarkan hanya Rp 16.800 per bulan. Uang santunan sebesar itu, kata Joko, sangat besar dan diharapkan bisa membantu perekonomian keluarga.
“Kalau bagi kami sebagai PNS, uang santunan yang diberikan itu sangat besar. Untuk mendapatkannya, kami mesti ajukan kredit dalam jangka lima tahun. Oleh karenanya, kami mendorong agar seluruh pekerja di Kalasan mengikuti program ini,” katanya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto mengatakan, penyaluran santunan secara langsung ke rumah peserta sebagai bentuk silaturrahmi BPJS Ketenagakerjaan kepada para ahli waris. “Ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada warganya, terutama bagi keluarga rentan,” katanya.
Dijelaskan Rudi, program BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi para pekerja terutama pekerja rentan. Dia juga mengajak para perangkat desa dan kalurahan untuk saling gandeng gendong bersama BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi pekerja rentan dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan iuran Rp 16.800 per bulan sudah mengikuti 2 program dasar yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga masih memberikan manfaat-manfaat tambahan lainnya, seperti beasiswa untuk anak-anak dari peserta maksimal 2 orang anak mulai dari TK/SD sampai perguruan tinggi, dengan ketentuan sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.
“Untuk pendidikan TK/SD sebesar 1,5 juta rupiah per orang per tahun. Sedangkan untuk pendidikan SMP/sederajat, sebesar 2 juta rupiah per orang per tahun, pendidikan SMA/sederajat sebesar 3 juta rupiah per orang per tahun dan pendidikan Perguruan Tinggi sebesar 12 juta rupiah per orang per tahun. Sehingga apabila ditotal sebanyak 87 juta, karena berlaku 2 orang anak maka maksimal nominal menjadi 174 juta rupiah,” pungkas Rudi. (*)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK