Korban Longsor Tambang Emas di Solok Tak Miliki Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Heri Sugiarto
PADEK.JAWAPOS.COM-Sebanyak 25 warga kecelakaan kerja akibat tertimbun longsor yang diduga terjadi di lokasi tambang emas di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat pada Kamis sore (26/9).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, mengatakan, mendapatkan informasi tenaga kerja mengalami kecelakaan, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok menerjunkan Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) langsung untuk melakukan koordinasi dan identifikasi data korban.
"Berdasarkan hasil indentifikasi bahwa seluruh korban longsor pada tambang emas tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ujarnya dalam rilis yang diterima Padek.
Padahal, kata Maulana, seharusnya bisa mendaftar secara mandiri dengan pekerjaan sebagai penambang rakyat.
Ia menyampaikan turut berduka atas kejadian yang menimpa pekerja tambang di Nagari Sungai Abu Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok.
Dia menjelaskan, jika para pekerja tambang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia sebesar 48 kali upah yang dilaporkan minimal Rp70 juta dan beasiswa pendidikan 2 orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta
Sedangkan bagi tenaga kerja yang mengalami luka-luka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited) sesuai indikasi medis.
"Momentum ini semoga menjadi pembelajaran, karena setelah kejadian lahar dingin di Agam di mana dari 67 korban hanya 2 yang peserta aktif BPJamsostek, kita langsung edukasi manfaatnya dan koordinasi untuk program perlindungan pekerja rentan agar kejadian serupa tak terjadi di wilayah kerja Cabang Solok melalui APBD dan APB Nagari, Baznas, dan sistem keagenan, sayangnya belum terimplementasi dengan baik," jelasnya.
Oleh sebab itu butuh bantuan dukungan dan monitor implementasi regulasi dari Pemkab dan OPD terkait agar kejadian ini tak terulang dilain waktu sebab untung sepanjang jalan, malang sekejap mata.
Dia menyebutkan, hanya BPJAMSOSTEK yang tetap memberikan perlindungan ketika terjadi musibah bencana alam (force majure), karena merupakan program negara yang dikelola secara nirlaba.
Informasi yang didapatkan hingga saat ini 12 korban jiwa dan 13 orang mengalami luka-luka.
Lokasi dan kondisi medan yang sulit dan tidak bisa diakses oleh kendaraan serta rawan longsor susulan menjadi kendala proses evakuasi para korban.
"Sekali lagi kami mengetuk nurani semua pihak untuk mempergunakan kewenangannya mendorong semua warganya yang bekerja segera daftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri, tanpa menunggu adanya bantuan iuran dari pihak manapun," katanya.(*)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
Senin, 23 Desember 2024
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya
Senin, 23 Desember 2024
BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 19 Desember 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK