Tokopedia Luncurkan Fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Oleh: Marnisa Nurdian Saritri
Editor: sigit budi riyanto
Tokopedia Luncurkan Fitur Daftar BPJSKetenagakerjaan (Foto : Humas BPJSKetenagakerjaan).
KBRN, Semarang : Tokopedia meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja informal dan pelaku UMKM mendapatkan perlindungan atas risiko kerja. Dengan demikian Tokopedia menjadi e-commerce pertama yang meluncurkan fitur ini.
"Setiap pekerja termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM berhak memiliki perlindungan atas risiko kerja. Yaitu mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja, bahkan meninggal dunia,” ujar Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok E-commerce, Dimas Kuncoro Jati dalam press release yang diterima RRI, Kamis (3/10/2024).
Dimas menambahkan, bahwa Tokopedia berupaya membantu lebih banyak masyarakat mengakses BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih mudah, cepat, dan aman. Menurutnya, melalui fitur terbaru di Tokopedia tersebut masyarakat bisa mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan dimanapun, dan dengan metode pembayaran apapun.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan fitur yang diharapkan bermanfaat bagi para pekerja di Indonesia. Khususnya pekerja informal mandiri dan UMKM dengan pekerja 2-5 orang," imbuhnya.
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana, menuturkan, BPJAMSOSTEK melakukan kolaborasi dengan seluruh stakeholders. Menurutnya, kerja sama dengan Tokopedia ini akan memudahkan penjual dan seluruh pengguna Tokopedia untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJAMSOSTEK mengapresiasi Tokopedia. Karena menjadi e-commerce pertama yang dapat memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran BPJAMSOSTEK melalui aplikasi dan situs Tokopedia," ungkapnya.
Terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit, Farah Diana mengatakan, pihaknya sangat mendukung inovasi kemudahan kanal layanan tersebut. Ia berharap kerjasama ini akan mendorong peningkatan jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK baik penerima upah dan pekerja mandiri yang ada diwilayahnya.
“Di era sekarang, kebanyakan pembayaran memang sudah digital, peserta tinggal mendaftar dan bayar sesuai nominal iuran yang tertera. Harapannya para pemberi kerja penerima upah dan pekerja mandiri yang pekerjanya belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK agar segera mendaftar, ujar Farah. (don).
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
Senin, 23 Desember 2024
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya
Senin, 23 Desember 2024
BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 19 Desember 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK