BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Aman Berdaya di Dua Wilayah Forum Zakat
Forum Zakat
Forum Zakat – Pada 23-24 Oktober 2024, BPJS Ketenagakerjaan mengadakan sosialisasi program Aman Berdaya di dua wilayah Forum Zakat (FOZWIL), yaitu DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan rinci mengenai teknis pelaksanaan program sebelum diluncurkan secara resmi.
Program Aman Berdaya sebelumnya telah diluncurkan pada Musyawarah Nasional ke-10 Forum Zakat di Padang pada bulan Juli lalu, yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, serta sejumlah tokoh agama dan aktivis gerakan zakat. Sosialisasi kali ini dihadiri oleh Ketua FOZWIL DIY, Gus Mambaul Bahri, dan Sekretaris FOZ Jawa Tengah, Bapak Doso.
Program Aman Berdaya adalah hasil kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Forum Zakat, bertujuan untuk menyediakan jaminan bagi mustahik, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan berperan sebagai penyedia layanan, dengan mandat dari negara untuk menawarkan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, Forum Zakat berfungsi sebagai fasilitator, mengoordinasikan dan menyebarkan informasi mengenai program ini kepada anggota lembaganya.
Lebih lanjut, Lembaga Amil Zakat juga berkontribusi sebagai pendukung pendanaan dan penyedia data untuk calon peserta program Aman Berdaya. Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Forum Zakat berkomitmen untuk menciptakan jaring pengaman sosial bagi mustahik yang termasuk dalam kategori pekerja informal.
Mewujudkan Kesejahteraan Melalui Aman Berdaya
Masalah kesejahteraan masyarakat kelas bawah sering kali dihadapkan pada kerentanan ekonomi dan kesehatan. Di Indonesia, sekitar 8,3 juta pekerja informal hanya 10% yang terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Mengingat banyaknya mustahik di Lembaga Amil Zakat yang bekerja di sektor informal, kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi mereka.
Program Aman Berdaya juga mendukung target pemerintah untuk mencapai 100% keikutsertaan pekerja formal dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan demikian, program ini berfungsi sebagai solusi sistematis untuk jaminan ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan dan Forum Zakat mengajak seluruh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk memperluas manfaat zakat dan meningkatkan partisipasi penerima manfaat dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui inisiatif ini, diharapkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata dapat tercapai, memberikan dukungan yang berarti bagi mereka yang paling membutuhkan.
Berita Terkait
Jukir Wafat Saat Bekerja, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 31 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Jabar Berikan Manfaat Perlindungan Rp 15,17 Miliar ke Pendidik Agama
Kamis, 31 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Konstruksi di IKN
Kamis, 31 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Salurkan APD
Kamis, 31 Oktober 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK