Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Rp 776,80 Triliun hingga September 2024
ILUSTRASI. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat total dana kelolaannya hingga September 2024 mencapai Rp 776,80 triliun.KONTAN/Baihaki/13/9/2024
Reporter: Nadya Zahira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat total dana kelolaannya hingga September 2024 mencapai Rp 776,80 triliun. Angka ini tumbuh sekitar 13% secara year on year (YoY) atau jika bandingkan pada periode yang sama tahun lalu.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebutkan, dari total dana kelolaan tersebut terdiri dari dana kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) sejumlah Rp 484,50 triliun, meningkat 9,97% dari September tahun lalu.
Kemudian, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mencapai Rp 14,05 triliun. Angka ini naik 36,78% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.
Lebih lanjut, Oni menyebutkan jumlah dana kelolaan tersebut juga terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 65,44 triliun, atau naik 14,63% secara year on year (YoY).
Selanjutnya, juga terdiri dari Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 182,31 triliun, tumbuh 21,38% YoY, diikuti Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 16,99 triliun, atau naik 6,43% YoY, serta BPJS Rp 13,48 triliun, meningkat 12,25% YoY.
Adapun hingga akhir tahun 2024, Oni bilang bahwa BPJS Ketenagakerjaan menargetkan hasil investasi sebesar Rp 55,28 triliun.
Selain itu, dia memprediksi, hingga tahun depan, gelombang PHK kemungkinan masih akan terus berlanjut, maka dari itu pihaknya menyiapkan strategi yang antisipatif dalam mengelola portofolio investasi dengan memperhatikan kondisi likuiditas, solvabilitas, optimasi hasil investasi, dan prinsip kehati-hatian.
“Memperhatikan kondisi perekonomian global dan nasional yang mengalami volatilitas luar biasa, kami akan terus berkomitmen untuk mengelola secara profesional, hati-hati, dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (29/10).
Lebih lanjut, Oni juga mengatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen mengelola dengan prinsip liability driven, yang artinya BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencari return, tetapi juga memastikan bahwa klaim dari peserta bisa dibayarkan.
Berita Terkait
Jukir Wafat Saat Bekerja, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 31 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Jabar Berikan Manfaat Perlindungan Rp 15,17 Miliar ke Pendidik Agama
Kamis, 31 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Konstruksi di IKN
Kamis, 31 Oktober 2024
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Salurkan APD
Kamis, 31 Oktober 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK