
Pupuk Kaltim Daftarkan 2.270 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
BONTANG – Komitmen PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) dalam mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan kembali ditunjukkan melalui pendaftaran 2.270 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud implementasi Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Pendaftaran secara simbolis dilakukan Manajemen Pupuk Kaltim di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang pada 16 April 2025. Bantuan senilai Rp457,3 juta ini mencakup pembayaran iuran penuh selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2025.
Pgs VP TJSL Pupuk Kaltim, Lendl Wibisana, menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyelesaian persoalan sosial.
“Pekerjaan informal memiliki tingkat risiko tinggi. Oleh karena itu, kami berinisiatif memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan,” ujar Lendl, Kamis (24/4/2025).
Penerima manfaat berasal dari berbagai latar belakang seperti nelayan, buruh harian, petani, pedagang, dan pelaku UMKM di Kota Bontang. Mereka dipilih berdasarkan kriteria kerentanan sosial dan ekonomi di sektor informal. Perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Lendl menyebut, program serupa sebelumnya juga telah diberikan Pupuk Kaltim kepada 15.000 pekerja rentan, di mana beberapa di antaranya telah menerima manfaat berupa santunan kematian bagi ahli waris.
“Kami percaya pertumbuhan bisnis yang sehat harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Program ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemkot Bontang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perlindungan sosial yang menyeluruh. Lendl menegaskan, Pupuk Kaltim akan terus mengembangkan program sosial berdampak langsung sebagai bagian dari peran aktif perusahaan dalam pembangunan nasional.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Arvino, mengapresiasi langkah Pupuk Kaltim. Menurutnya, perusahaan telah menunjukkan kepedulian tinggi terhadap kelompok pekerja informal yang selama ini bekerja tanpa perlindungan memadai.
“Program ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Bontang yang mengimbau perusahaan berpartisipasi dalam perlindungan pekerja rentan melalui program TJSL,” jelas Arvino.
Ia menambahkan, perlindungan ketenagakerjaan merupakan alat strategis dalam mencegah munculnya kemiskinan baru, sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.
“Dengan sinergi bersama Pupuk Kaltim, kami optimistis cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Bontang dapat terus meningkat dan menjangkau lebih banyak pekerja rentan,” tutup Arvino. (rls)
Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S
Berita Terkait

Pupuk Kaltim Daftarkan 2.270 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 25 Aprli 2025

BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja di tengah Tantangan Global
Jumat, 25 Aprli 2025

PMI Gugur di Laut Korea, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan
Jumat, 25 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




