BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ingatkan Pentingnya Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ingatkan Pentingnya Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi

4 jam lalu

Bagikan

Gambar Gravatar

Fawzy Ahmad


SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi menyebutkan bahwa pekerja dalam sektor jasa koknstruksi memiliki risiko yang besar dalam pekerjaannya. Maka, para perusahaan wajib dan penting untuk melindungi para pekerjanya.

Hal itu seperti yang disampaikan PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Dwi Yoga Prasetyo. Dia mengingatkan kepada para perusahaan pada sektor jasa konstruksi agar mendaftarkan para karyawannya, baik skala besar maupun kecil.

“Karena perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, apalagi bagi karyawan yang bekerja di lapangan. Harus diberikan jaminan agar tetap semangat bekerja dan bebas cemas,” kata Dwi dalam keterangannya kepada  Radar Sukabumi, Senin (4/11).

Dwi mengatakan, pendaftaran karyawan dari perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bagaimana kepedulian pihak perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini, tentunya perlu diawali dengan kesadaran perusahaan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Regulasi ini sudah diatur oleh negara, jadi harus dipatuhi. Makanya kami ingin mengingatkan hal ini, bagaimana pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,” jelas Dwi.

Dwi menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” pungkas Dwi. (*/izo)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu