BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Ingatkan Pentingnya Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
Gambar Gravatar
Fawzy Ahmad
SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi menyebutkan bahwa pekerja dalam sektor jasa koknstruksi memiliki risiko yang besar dalam pekerjaannya. Maka, para perusahaan wajib dan penting untuk melindungi para pekerjanya.
Hal itu seperti yang disampaikan PPS Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi, Dwi Yoga Prasetyo. Dia mengingatkan kepada para perusahaan pada sektor jasa konstruksi agar mendaftarkan para karyawannya, baik skala besar maupun kecil.
“Karena perlindungan bagi tenaga kerja ini sangat penting, apalagi bagi karyawan yang bekerja di lapangan. Harus diberikan jaminan agar tetap semangat bekerja dan bebas cemas,” kata Dwi dalam keterangannya kepada Radar Sukabumi, Senin (4/11).
Dwi mengatakan, pendaftaran karyawan dari perusahaan jasa konstruksi menunjukkan bagaimana kepedulian pihak perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini, tentunya perlu diawali dengan kesadaran perusahaan tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
“Regulasi ini sudah diatur oleh negara, jadi harus dipatuhi. Makanya kami ingin mengingatkan hal ini, bagaimana pentingnya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan, baik itu skala besar yang pekerjanya 100 orang ke atas maupun skala kecil yang hanya 2 sampai 15 pekerja,” jelas Dwi.
Dwi menjelaskan beberapa manfaat yang bisa diterima oleh para pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat itu diterima sesuai program yang diikuti mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Tetapi untuk peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta,” pungkas Dwi. (*/izo)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
Senin, 23 Desember 2024
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya
Senin, 23 Desember 2024
BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 19 Desember 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK