BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

8 jam lalu

Bagikan

Raka Prama Putra


BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia di Korea Selatan.


JAKARTA, POS BALI - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Rabu (24/3/2024), BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.

Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.

Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.


Perlindungan Total untuk PMI

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam dan pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya.

“Kami kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.

Menteri Abdul Kadir Karding juga menyebutkan bahwa ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Dia menegaskan bahwa sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Dapat uang santunan Rp85 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, mengimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, “Karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi.”

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, pada kesempatan terpisah menegaskan bahwa seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Inilah fungsi dari jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.


Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno, juga turut menyampaikan dukacita yang dalam. Kuncoro menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah Banuspa.

“Ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa risiko kerja itu nyata dan bisa terjadi kapan pun. Sehingga Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara. Kami akan terus berkomitmen mendampingi PMI, mulai dari edukasi pra-keberangkatan hingga pendampingan saat terjadi musibah,” ujar Kuncoro, Minggu (27/4/2025).

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dengan Dinas Tenaga Kerja, lembaga pelatihan, dan komunitas PMI untuk memastikan seluruh calon pekerja memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sebelum bekerja di luar negeri.

Penyerahan santunan ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja migran yang telah banyak berkontribusi terhadap perekonomian nasional. “BPJS Ketenagakerjaan akan terus hadir dan berupaya memperluas jangkauan serta edukasi agar setiap Pekerja Migran Indonesia terlindungi secara layak dan menyeluruh,” tutup Kuncoro Budi Winarno. (*)

Selamat Datang di
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK
Hey there! Any question?
Hello!
20m ago
Hey! Would you like to talk sales, support, or anyone?
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry.
Lorem Ipsum is simply dummy text of the printing and typesetting industry. Lorem Ipsum has been the industry's standard dummy text ever since the 1500s, when an unknown printer took a galley of type and scrambled it to make a type specimen book.
Where can I get some?
The standard chuck...
There are many variations of passages of Lorem Ipsum available
Just now, Not seen yet
  • Hats
  • T-Shirts
  • Pants
Mohon Tunggu