
Pemda Kaur, Dukung Penuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Oleh: Danu Widiasmoro
Editor: Roki Eka Putra
Pemda Kaur, Dukung Penuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Tampak para peserta yang hadir dalam Kegiatan Harmonisasi Peraturan Bupati, di Aula Bapperida Kaur pada Rabu (23/04/2025). (Foto: dok. Noprin Aidi)
KBRN, Bintuhan : Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur telah menggelar Rapat Harmonisasi Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Kaur Tahun 2025. Pelaksanaan rapat ini dilaksanakan pada Rabu (23/04/2025) bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Kaur.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, diantaranya Kepala BPKAD Kaur, Kepala Bapperida Kaur, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaur, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, dan perwakilan Kantor Kementerian Hukum RI Bengkulu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kaur, Noprin Aidi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan peraturan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum diundangkan.
" Dalam rapat tadi muatannya adalah harmonisasi persiapan Peraturan Kepala Daerah (perkada) untuk optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur ", tegas Noprin Aidi ketika diwawancarai di ruang kerjanya.
Noprin menjelaskan, hal ini tentunya merupakan dasar pemikiran secara nyata yang dituangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur, untuk memberikan sasaran kepada para pekerja, khususnya pekerja rentan di Kabupaten Kaur.
Ia mengungkapkan bahwa Pemerintah, memberikan perlindungan melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
" Ini sebagai proteksi kepada para pekerja, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Serta sebagai bentuk implementasi dan penerapan regulasi sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ", ungkap Noprin.
Dirinya menambahkan Kementerian Dalam Negeri juga mempertegas dalam Surat Dirjen Bina Bangda Nomor 500.11.2/962/Bangda tertanggal 29 November 2024, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Noprin mengungkapkan, di Kabupaten Kaur, hal ini sudah terlaksana dan berjalan. Saat ini, Kabupaten Kaur telah merancang Peraturan Bupati (Perbup) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan akan dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Noprin menjelaskan, dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur dapat berjalan optimal dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi para pekerja.
" Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kaur berjalan dengan baik, sesuai dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Kaur, dalam menuju Kabupaten Kaur Maju, Sejahtera dan Bahagia ," tegas Noprin Aidi.
Berita Terkait

Pemda Kaur, Dukung Penuh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Senin, 28 Aprli 2025

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Senin, 28 Aprli 2025
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK




