Pemkot dan BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Santunan Kematian dan Kartu Peserta bagi Pekerja Rentan
Fahrizal Firmani
SERAHKAN: Asisten 1 Pemkot Pasuruan Bidang Pemerintahan dan Kesra (kiri) dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menyerahkan santunan kepada ahli waris. (BPJS TK Pasuruan for Radar Bromo)
PASURUAN, Radar Bromo - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 Juta kepada tiga orang ahli waris.
Penyerahan santunan ini dilakukan di Kantor Wali Kota Pasuruan, Selasa (5/11).
Santunan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo Nisita Wirjawan bersama Asisten 1 Pemerintah Kota Pasuruan Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yanuar Afriansyah kepada tiga ahli waris perangkat kelurahan di Kecamatan Purworejo yang meninggal beberapa waktu lalu.
Menurut Sulistijo, santunan diberikan kepada tiga orang. Yakni ahli waris Almarhum Sugianto yang merupakan Pekerja Harian Lepas di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Pasuruan.
Lalu ahli waris Almarhum Waluyo, Ketua RT RW Kelurahan Purutrejo, dan yang terakhir ahli waris dari Almarhumah Subaedah, Kader Kesehatan Posyandu di Puskesmas Kebonsari.
"Ahli waris menerima santunan JKM senilai Rp 42 juta. Terdiri dari santunan kematian Rp 20 Juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala 12 juta," ujar Sulistijo.
Pemkot Pasuruan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan untuk berkomitmen melindungi pekerja rentan di wilayah Kota Pasuruan.
Asisten 1 Pemerintah Kota Pasuruan (Bidang Pemerintahan dan Kesra) Yanuar Afriansyah menyampaikan, dalam tahap pertama, pemkot telah melindungi 6.235 pekerja rentan di Kota Pasuruan.
"Mereka terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama tiga bulan. Di mana, mekanisme pembiayaannya menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2024," jelas Yanuar.
Sementara untuk 2025, pemkot menargetkan 10.500 pekerja rentan wilayah Kota Pasuruan dapat terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Tujuan dari kegiatan dan program ini, adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, yang masih dalam kategori miskin, sesuai kualifikasi dan kategori yang ditentukan.
"Dengan perlindungan kepada tenaga kerja ini, diharapakan dapat mengurangi masyarakat miskin. Sehingga mereka memiliki simpanan untuk ditabung di lembaga keuangan dan menjadi perputaran ekonomi daerah," beber Yanuar. (riz/one)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
Senin, 23 Desember 2024
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya
Senin, 23 Desember 2024
BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 19 Desember 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK