Bawaslu Tana Toraja Teken Mou Dengan BPJS Ketenagakerjaan
MAKALE, BKM.FAJAR.CO.ID-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja, Senin (4/11) gelar penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (memorandum of understanding) dengan BPJS Ketenagakerjaan, di Banua Café & Resto, Rantepao Toraja Utara.
Perjanjian kerja BPJS Ketenagakerjaan dengan Bawaslu Tana Toraja terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh Pengawas Pemilihan Umum pada pemilihan Serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Tana Toraja Elis Bua Mangesa didampingi Kepala Sekretariat Alfrida Kabanga, sementara dari BPJS Ketenagakerjaan Kepala Cabang Tana Toraja Sulis Indrayani.
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa mengatakan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Bawaslu Tana Toraja terhadap keselamatan dan kesejahteraan jajaran pengawas adhoc mulai dari panwascam sampai dengan PTPS bisa dijamin terkait kerja-kerja pengawasan selama masa tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini, manfaat yang didapatkan jajaran Pengawas Pemilu adhoc berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Adapun jaminan kecelakaan kerja berkaitan diantaranya biaya pengobatan dan perawatan yang tidak terbatas, santunan upah sementara akibat tidak mampu bekerja di enam bulan pertama sebesar 100 persen kali upah sebulan.
Lanjut Elis, santunan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah sebulan serta bantuan beasiswa pendidikan 2 anak sampai kuliah maksimal 174 juta rupiah.
"Sedangkan jaminan kematian dengan resiko meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit, peserta mendapatkan manfaat berupa santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar 42 juta dan beasiswa untuk 2 orang anak jika terjadi resiko cacat tetap atau meninggal dunia sebesar 174 juta dengan kepesertaan minimal 3 tahun," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tana Toraja Makale, Sulis Indrayani
Sulis Indrayani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Bawaslu Tana Toraja atas kebijakan yang diambil.
Ini merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Menurut sulis, apa yang dilakukan ini adalah sebuah langkah yang tepat untuk memberikan jaring pengaman sosial kepada jajaran pengawas Pemilu adhoc di Tana Toraja (agus)
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
Senin, 23 Desember 2024
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya
Senin, 23 Desember 2024
BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 19 Desember 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK