Pemkab Ketapang Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 34.400 Pekerja Rentan
Oleh Diko Eno - Senin
Petani menjadi segmentasi peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.[HO-Istimewa]
Ketapang (Suara Kalbar) – Pemerintah Kabupaten Ketapang melindungi 34.400 warganya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Mereka dilindungi dua program utama yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, Zeid Eriza memaparkan, mereka yang dilindungi berasal dari kalangan pekerja rentan yang tidak menerima upah, seperti pedagang kecil, petani, pekebun, nelayan, pekerja sosial keagamaan hingga pekerja di bidang informal lainnya.
“Rata-rata mereka sudah diverifikasi dan ditentukan layak untuk didaftarkan, leading sectornya ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang. Mereka yang menerima perlindungan ini termasuk dalam tingkat ekonomi bawah,” kata Zeid Eriza kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Zeid Eriza menyampaikan, iuran untuk program yang melindungi 34.400 pekerja rentan ini dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dan APBD Kabupaten Ketapang. Penerima manfaat yang didaftarkan tersebar di seluruh kecamatan dengan rentang usia 18 hingga 65 tahun.
“Pemda Ketapang berkomitmen untuk melindungi para pekerja rentan ini dan mudah-mudahan kami berharapnya berkelanjutan dan perlindungan ini bisa merata kepada seluruh masyarakat,” katanya.
Zeid Eriza menyampaikan, selain infrastruktur, Pemkab Ketapang juga konsen memberikan perhatian dan kepedulian kepada warga yang membutuhkan dalam bidang sosial.
“Pemkab Ketapang meraih penghargaan Paritrana Award peringkat pertama se-Kalimantan Barat selama empat tahun berturut-turut, setiap tahun capaian coverage-nya terus meningkat, Ketapang ini paling tinggi diantara kabupaten yang lain, ” bebernya.
Zeid Eriza menjelaskan, beragam manfaat yang didapat peserta. Mulai dari penggantian biaya pengobatan tanpa batas maksimal hingga biaya penggantian tranportasi saat berobat. Jika peserta meninggal dunia maka akan diberi santunan kepada ahli waris senilai Rp42 juta.
“Kalau dia cacat tetap atau meninggal dunia, punya anak, dapat beasiswa juga, kalau punya dua anak, sejak TK sampai perguruan tinggi itu totalnya Rp174 juta,” bebernya.
Penulis: Agustiandi
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Grogol - Bank BJB Bantu Pekerja Miliki Rumah Impian dengan Harga Terjangkau
Jumat, 22 November 2024
Suiasa Serahkan Sertifikat Uji Kompetensi kepada Pekerja Pariwisata
Jumat, 22 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Standar Layanan JKK
Jumat, 22 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK