Pengamat sebut pentingnya perluas skema jamsostek untuk PBPU
Pengamat sebut pentingnya perluas skema jamsostek untuk PBPU
Ilustrasi nelayan, nelayan termasuk dalam pekerja penerima bukan upah (PBPU). (ANTARA/Muhamad Nurman)
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif The Prakarsa, sebuah lembaga penelitian dan advokasi kebijakan, Ah Maftuchan menyebut pentingnya memperluas skema jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU).
Ketika dihubungi di Jakarta pada Senin, Maftuchan menyebutkan pentingnya PBPU mendapatkan program jaminan pensiun sama halnya seperti Pekerja Penerima Upah (PPU).
“PBPU, di antaranya wirausahawan, pelaku UMKM, petani, nelayan, pedagang kaki lima atau PKL, pekerja lepas, dan lain sebagainya dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada hanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada skema jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, sementara skema jaminan pensiun belum dapat diakses,” katanya.
Menurutnya, secara kebijakan, perlu memasukkan PBPU dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan skema jaminan pensiun.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun dan Perpres 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu direvisi agar sejalan dengan agenda penguatan dan perluasan manfaat jaminan pensiun bagi PBPU.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan program jaminan pensiun (JP) bagi PBPU sangat penting bagi Indonesia karena akan menciptakan efek berganda. Selain akan memberikan perlindungan sosial jangka menengah hingga panjang kepada PBPU, produktivitas PBPU akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar dia.
Kemudian, lanjut dia, skema jaminan pensiun bagi PBPU yang perlu ditawarkan yakni jaminan pensiun dan jaminan hari tua, yang diintegrasikan menjadi satu program dengan perluasan pilihan paket pencairan manfaat, di antaranya manfaat bulanan di masa pensiun dan manfaat non-bulanan, misalnya modal usaha, perumahan, atau manfaat lainnya.
“Skema durasi dan besaran pembayaran iuran selama 15 tahun oleh PBPU juga terlalu lama. Maka perlu dipersingkat antara 5-10 tahun. PBPU berharap skema penarikan manfaat dapat dilakukan dalam periode tahunan, di mana dalam waktu satu tahun dapat mencairkan manfaat sekali,” tuturnya.
Ia juga mengemukakan, waktu pembayaran iuran perlu lebih fleksibel, dengan rentang tanggal pembayaran dalam tiap bulannya, sehingga dapat mempermudah ruang fiskal rumah tangga PBPU.
Maftuchan juga menegaskan, apabila partisipasi PBPU dalam program jaminan pensiun dapat diwujudkan dan mengalami peningkatan, maka dana kelola pensiun yang bisa dihimpun oleh BPJS Ketenagakerjaan akan mengalami kenaikan sehingga investasi yang tepat akan berimplikasi pada keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi
Senin, 23 Desember 2024
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Sektor Padat Karya
Senin, 23 Desember 2024
BPJS Ketenagakerjaan Raih Predikat Informatif Pada Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik
Kamis, 19 Desember 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK