BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sasar Sebanyak 32 Ribu Peserta Sektor Informal
Jatim Newsroom - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun menyasar sebanyak 32 ribu peserta pekerja dari sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Saat ini tercatat masih sekitar 15 ribu pekerja informal yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial sosial ketenagakerjaan dan keselamatan kerja.
“Seiring dengan intensifnya sosialiasi yang dilakukan, Kami menargetkan kepesertaan dari kalangan BPU di Kota Madiun bisa mencapai 25 ribu peserta. Kami juga akan menggandeng para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah kepesertaan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun, Novi Wijayanto, Kamis, (21/2).
Ia menjelaskan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja sangat penting untuk masa depan. Baik pekerja yang mendapatkan penghasilan sendiri, yang menerima upah, BPU, pekerja formal ataupun informal, non-PNS, dan buruh harian lepas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun, Suyoto mengatakan untuk tahap awal Pemerintah Kota Madiun sedang mengintensifkan sosialisasi program jaminan keselamatan kerja bagi tenaga kerja informal. Sosialisasi melibatkan lurah untuk melakukan pendataan jumlah tenaga kerja informal di masing-masing kelurahan.
“Jadi nanti pada tahun 2020, kami akan memberikan bantuan iuran kepada tenaga kerja informal untuk diikutkan dalam jaminan sosial ketenagakerjaan. Meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Katenagakerjaan,” tandasnya. (luk/s)
Berita Terkait
Rasio Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Masih Aman Meski PHK Terus Naik
Jumat, 15 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud
Jumat, 15 November 2024
Kondisi 2024 Menantang, BPJS Ketenagakerjaan Tetap Sejahterakan Pekerja
Jumat, 15 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sasar Sebanyak 32 Ribu Peserta Sektor Informal
Jumat, 15 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK