BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sosialisasi Maupun Edukasi Program SERTAKAN dan JMO
Oleh: Agus Heriyanto
Editor: sigit budi riyanto
BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Sosialisasi Maupun Edukasi Program SERTAKAN dan JMO
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ungaran Suharno Abidin(berdiri tiga dari Kiri) saat sosialisasi Program SERTAKAN dan JMO(Foto: RRI/Heri).
KBRN, Semarang : BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek tidak hentinya memberikan sosialisasi dan edukasi terkait program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda). BPJS Ketenagakerjaan Ungaran melaksanakan sosialisasi SERTAKAN dan JMO di PT Selalu Cinta Indonesia dan Ungaran Sari Garments.
Kepala BP Jamsostek Suharno Abidin mengatakan, program Sertakan merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang peduli terhadap perlindungan pekerja BPU. “Program ini merupakan jawaban atas kebutuhan peserta yang bekerja sebagai pedagang, tukang ojek, buruh bangunan, dan lain-lain," kata Suharno Abidin, Senin(18/11/24).
Lebih lanjut, Suharno menegaskan program tersebut sesuai inpres pada tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. “Sejalan dengan INPRES No. 2 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan INPRES No. 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem," jelasnya.
Suharno menambahkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor BPU satu orangnya cukup membayarkan sebesar Rp 16.800,- saja. “Dengan nominal tersebut peserta sudah bisa mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," imbuhnya.
Sementara Suharno Abidin juga menyampaikan bahwa program SERTAKAN ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya menyejahterakan pekerja Indonesia. Ia menghimbau masyarakat Kabupaten Semarang untuk lebih peduli kepada pekerja yang ada di sekitarnya yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Berita Terkait
Ribuan Petani Sawit Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 21 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan gelar forum standarisasi JKK PLKK
Kamis, 21 November 2024
3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 21 November 2024
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian kepada Anggota APITU
Kamis, 21 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK