BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Oleh: Agus Heriyanto
Editor: Marnisa Nurdian Saritri
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
BPJS Ketenagakerjaan saat memberikan sosialisasi kepada pekerja terkait manfaat JKP. (Foto: RRI/Heri)
KBRN, Semarang: BPJS Ketenagakerjaan menekankan pentingnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada pekerja dan perusahaan. Sebab, masih banyak pula pekerja dan perusahaan yang belum memiliki pengetahuan tentang manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program jaminan sosial. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ungaran, Suharno Abidin, meminta pemberi kerja atau perusahaan agar memahami manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja. “Program JKP ini penting bagi pekerja, terutama yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja),” kata Suharno Abidin, Rabu(27/11/24).
Program JKP diluncurkan pada 22 Februari 2022 tahun lalu. Suharno mengatakan, JKP merupakan salah satu program jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
“Program JKP memiliki tiga manfaat yang meliputi akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan manfaat uang tunai. Peserta JKP berhak mendapatkan pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja oleh Dinas Tenaga Kerja, serta mendapatkan uang tunai dari BPJamsostek paling banyak enam bulan," katanya.
Terkait dengan mekanisme pemberian uang tunai, Suharno menjelaskan, sebanyak 45 persen dari upah dibayarkan pada tiga bulan pertama. Kemudian, 25 persen dari upah pada bulan berikutnya.
Ia menegaskan program JKP dikhususkan bagi pekerja yang mengalami PHK, bukan karena habis masa kontraknya. “Program JKP ini relatif baru dan masih banyak yang belum tahu,” ucap Suharno.
Berita Terkait
Optimalisasi Program Jasa Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya Gandeng Kejaksaaan Negeri
Kamis, 28 November 2024
Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Dapat Hidup Layak di Hari Tua
Kamis, 28 November 2024
Uya Kuya sebut BPJS Ketenagakerjaan lindungi pekerja secara sempurna
Kamis, 28 November 2024
Layanan Chat TanyaBPJAMSOSTEK